Selasa, 14 April 2026

UMP Kepri

Prabowo Tetapkan Rumus Penghitungan Kenaikan Upah 2026

Formula kenaikan upah yakni sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Ditetapkan Prabowo

Foto tangkapan layar
PIDATO PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Prabowo menetapkan rumus kenaikan upah 2026 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan rumus kenaikan upah 2026, Selasa (16/12/2025).

Formula kenaikan upah yakni sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

"Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Selasa malam (16/12/2025).

Proses penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

Dia menambahkan, keputusan Prabowo itu merupakan komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 168/2023.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," ucap Yassierli.

Lantas bagaimana proses selanjutnya?

Untuk upah minimum provinsi, Gubernur menetapkan upah 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Dia mengungkapkan, PP Pengupahan tersebut juga menginstruksikan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved