Selasa, 14 April 2026

UMP Kepri

Rapat Perdana Dewan Pengupahan Provinsi, Buruh Minta Penetapan UMP Kepri Pakai Data Daerah

Bagi pekerja maupun pengusaha, penentuan upah minimun menjadi perhatian apalagi jelang pergantian tahun 2026.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id
UMP KEPRI - Serikat pekerja saat mengawal rapat perdana dewan pengupahan UMP 2026 di Graha Kepri, Kota Batam, Provinis Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/12/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rapat perdana Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau yang akhirnya digelar setelah sempat tertunda.

Rapat berlangsung di Graha Kepri lantai 5, Batam Kota, pada Jumat (5/12/2025). 

Bagi pekerja maupun pengusaha, penentuan upah minimun menjadi perhatian apalagi jelang pergantian tahun 2026.

Kadisnaker Provinsi selaku Ketua Dewan Pengupahan memimpin jalannya pertemuan, membahas data yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar dalam penetapan upah.

Meski sudah memasuki Desember 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 belum juga diputuskan. 

Padahal, merujuk aturan lama Permenaker No.18 Tahun 2024, batas waktunya adalah 21 November atau 40 hari sebelum 1 Januari. 

Keterlambatan ini ikut menambah kegelisahan pekerja yang masih menunggu kejelasan angka.

Di tengah pembahasan data, perwakilan buruh menyuarakan sejumlah catatan penting. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon, meminta pemerintah berhati-hati dalam menggunakan data sebagai dasar penetapan upah.

"Kami berharap pemerintah tidak keliru mengambil data dalam penetapan UMP dan UMSP Kepri," ujar Yafet Ramon.

Ia menuturkan kekhawatiran buruh dirasakan apbila acuan yang digunakan adalah data pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, sementara untuk tingkat pengangguran menggunakan data daerah.

Menurutnya, jika diterapka hal itu dinilai tidak seimbang.

"Kami minta gunakan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah dalam penetapan upah 2026 baik UMP maupun UMSP," tambahnya.

Ramon juga menyampaikan agar penyusunan struktur dan skala upah tidak hanya menjadi wacana, tetapi dicantumkan secara jelas dalam SK Gubernur Kepri. 

Ia menyebut sejumlah faktor yang harus diperhitungkan, seperti kemampuan perusahaan, produktivitas, jabatan, pendidikan, masa kerja hingga kompetensi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved