Minggu, 17 Mei 2026

OKNUM POLISI HAMILI GADIS

Kronologis Oknum Polisi di Batam Dipecat, Aniaya Mantan Pacar Hingga Keguguran, Arga Tempuh Banding

Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen, oknum polisi di Batam menempuh banding setelah sidang komisi kode etik profesi memutuskan untuk memecatnya.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Istimewa
OKNUM POLISI DI BATAM - Ilustrasi oknum polisi di Batam. Tribun Batam merangkum kronologis terkait kasus yang menimpa Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen kepada mantan kekasihnya berinisial Fm hingga keguguran berujung pemecatan berdasarkan sidang komiis kode etik profesi (KKEP). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Brigadir Polisi (Brigpol) Yesaya Arga Aprianto Silaen (YAAS) dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Polda Kepri pada Selasa (23/12/2025).

AKBP Yudi yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Profesi itu menyatakan jika Brigpol Arga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Sidang yang berlangsung secara tertutup sejak Kamis (18/12/2025) itu juga menyatakan adanya pelanggaran kesusilaan yang dinilai mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Hakim Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) untuk oknum polisi di Batam yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan hasil putusan sidang KKEP tersebut.

Ia memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, putusannya PTDH," ujar Kabid Propam Polda Kepri singkat. 

Meski sanksi PTDH sudah di depan mata, Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen masih menempuh upaya hukum lainnya.

Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Banding itu ia sampaikan secara langsung setelah putusan dibacakan.

Kronologis

Putusan PTDH untuk Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen itu merupakan perjuangan Fm, mantan kekasih Brigpol Arga yang mengaku mendapat penganiayaan hingga alami keguguran. 

Didampingi kuasa hukumnya, Fm melaporkan apa yang ia alami ke Propam Polda Kepri pada September 2025.

Tiga laporan yang ia tujukan untuk Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen, pria yang pernah mengisi hatinya serta berencana untuk menikah itu.

Selain satu laporan ke Propam Polda Kepri, Fm bersama kuasa hukumnya diketahui juga membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Laporan terbaru dibuat pada Jumat (26/9/2025) malam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved