HAKIM PN BATAM SELINGKUH
Hakim di Batam Kena Pecat Gegara Selingkuh dengan Anggota Ormas, PN Batam: Sudah Tak Bertugas
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam mengungkap jika oknum hakim berinisial Hs sudah lama absen menjalankan tugasnya hampir dua tahun lamanya.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Majelis Kehormatan Hakim memecat tidak dengan hormat hakim berinisial Hs yang bertugas di Kota Batam, Provinsi Kepri.
- Langkah tegas diambil setelah hakim yang bertugas di Batam itu tak jalankan tugasnya hingga selingkuh dengan anggota ormas berinisial S.
- Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam buka suara soal kinerja Hs.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengungkap jika hakim berinisial Hs sudah absen menjalankan tugasnya di PN Batam selama hampir dua tahun.
Kondisi ini ia ungkap setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (18/12/2025).
"Yang bersangkutan sejak sekitaran tahun 2023 sudah tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim di PN Batam," ujar Wattimena saat ditemui pada Selasa, (23/12/2025).
Ia menjelaskan, PN Batam telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah kepada HS untuk menjalankan tugas maupun menggunakan hak jawab.
"Sudah kami surati agar menjalankan tugas, menghadapi masalah ini dengan hak jawab, tetapi tidak dilakukan," katanya.
Pemanggilan tersebut, lanjut Vabiannes, juga dilakukan oleh tim pengawas internal, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Badan Pengawasan MA.
Namun, wanita yang berprofesi hakim ini tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan secara resmi oleh institusi terkait.
"Yang bersangkutan tidak pernah hadir. Putusan MKH kemarin dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor," ungkap Wattimena.
Secara administratif, sebelum putusan MKH, HS masih tercatat sebagai hakim PN Batam meski tidak aktif bertugas.
"Statusnya masih hakim PN Batam, tetapi tidak menjalankan tugas karena proses pemeriksaan," jelasnya.
Di tengah proses tersebut, HS juga sempat mengajukan permohonan pensiun dini ke Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan menyurati MA untuk pensiun dini, tetapi ketika dipanggil menjelaskan alasannya, yang bersangkutan juga tidak hadir," ungkapnya
Terkait gaji dan haknya selama bertugs, Wattimena menjelaskan hakim yang tidak menjalankan tugas tidak menerima gaji selama masa ketidakhadiran tersebut.
"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat, otomatis seluruh hak, termasuk pensiun, tidak didapat," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Jubir-PN-Batam-2312.jpg)