HAKIM PN BATAM SELINGKUH
Hakim PN Batam Dipecat Gara-gara Selingkuh dengan Anggota Ormas, Mobil Terparkir di Hotel
Terbukti selingkuh, Hakim HS yang bertugas di Pengadilan Negeri Batam dipecat. Selingkuh dengan anggota ormas inisial S
TRIBUNBATAM.id - Terbukti selingkuh, Hakim HS yang bertugas di Pengadilan Negeri Batam dipecat.
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (18/12/2025) di Gedung MA.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
Kasus ini mencuat bermula dari lapiran suami sah terlapor.
Hakim HS diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi masyarakat inisial S.
Perselingkuhan diduga terjadi sejak tahun 2023 melalui aplikasi chat atau video call.
Dalam perkembangannya, ditemukan bukti berupa dokumen foto saat pelapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan.
Ditemukan juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.
Terlapor sudah dilaporkan ke atasannya, tetapi tidak berubah.
Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.
Bahkan terlapor mengajukan pensiun dini, meskipun secara persyaratan tidak ditemukan urgensinya.
Terlapor juga sudah disurati untuk melakukan pembelaan, tetapi alamat terlapor tidak dapat dihubungi sehingga terlapor dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.
Terlapor juga mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor. Terlapor juga sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.
Dalam pembelaannya, terlapor sudah mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH.
Meskipun demikian, MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup membuktikan terjadinya perselingkuhan. Pembelaan dari terlapor dan IKAHI ditolak oleh MKH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2312_Hakim-PN-Batam.jpg)