UMK 2026

Disnaker Batam Sebut Pengawasan UMK dan UMS Batam 2026 Jadi Wewenang Provinsi Kepri

Kadisnaker Batam Yudi Suprapto sebut pengawasan perusahaan yang tidak menerapkan UMK dan UMS berada di bawah Disnaker Provinsi kepri

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Istimewa/Pertanian Sitanggang
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Yudi Suprapto 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Yudi Suprapto menyebut, pengawasan bagi perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Batam 2026 berada di bawah Disnaker Provinsi Kepri.

"Untuk pengawasan merupakan tanggungjawab provinsi," kata Yudi, Minggu (4/1/2025).

Seperti diketahui, Pemprov Kepri sudah menetapkan UMK dan UMS di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri. Penerapannya berlaku mulai 1 Januari 2026.

Disnaker Kepri mengimbau seluruh perusahaan menerapkan UMK dan UMS yang sudah diterapkan.

Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan, maka akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengatakan, apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri harus dijalankan oleh perusahaan.

"Itu sudah aturan dan harus diterapkan,''kata Rafki.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengingatkan seluruh perusahaan di Kepri agar mematuhi pembayaran upah sesuai UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Ia menegaskan, perusahaan yang dengan sengaja membayar gaji pekerja di bawah ketentuan resmi akan dikenai sanksi tegas. Mulai dari administratif hingga pidana.

“Dasar hukumnya jelas. Jika perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK atau UMP, maka ada sanksi yang menanti,” tegas Diky, Minggu (4/1/2026).

Diky menjelaskan, sanksi awal berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, pemerintah dapat melakukan pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan.

Apabila peringatan tersebut tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ancaman pidananya jelas, kurungan maksimal satu tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai Pasal 185,” ujar Diky.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 90 dan 185 UU 13/2003, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 57 dan 60.

“Tidak ada alasan untuk melanggar. Semua sudah diatur secara rinci dan tegas,” katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved