UMK 2026
Disnaker Kepri Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMK dan UMP 2026, Ada Sanksi Menanti
Kadisnakertrans Kepri Diky Wijaya ingatkan seluruh perusahaan di Kepri agar membayar upah pekerja sesuai UMK dan UMP Kepri 2026. Ada sanksi menanti
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya tegaskan seluruh perusahaan wajib bayar upah pekerja sesuai UMK dan UMP 2026 yang berlaku sejak 1 Januari 2026
- Perusahaan yang dengan sengaja membayar gaji di bawah ketentuan akan dikenai sanksi tegas
- Jika tetap melanggar, perusahaan dapat dipidana sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, ancaman kurungan maksimal satu tahun atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, mengingatkan seluruh perusahaan di Kepri agar mematuhi pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Ia menegaskan, perusahaan yang dengan sengaja membayar gaji pekerja di bawah ketentuan resmi akan dikenai sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
“Dasar hukumnya jelas. Jika perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK atau UMP, maka ada sanksi yang menanti,” kata Diky, Minggu (4/1/2026).
Ia melanjutkan, sanksi awal berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, pemerintah dapat melakukan pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan.
Apabila peringatan tersebut tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ancaman pidananya jelas, kurungan maksimal satu tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai Pasal 185,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 90 dan 185 UU No.13 tentang 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 57 dan 60.
“Tidak ada alasan untuk melanggar. Semua sudah diatur secara rinci dan tegas,” katanya.
Diky menegaskan, penetapan UMP dan UMK 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025. Hasilnya diumumkan pada 8 Desember 2025 dan resmi disahkan Gubernur Kepri pada 24 Desember 2025.
Dengan demikian, ketentuan upah minimum tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
“Semua proses sudah sesuai aturan. Kami mengimbau perusahaan untuk patuh agar hak-hak pekerja terpenuhi dan iklim ketenagakerjaan di Kepri tetap kondusif,” ujar Diky.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP/UMSK) tahun 2026.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan penetapan upah minimum ini telah final setelah melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Graha Kepri pada Senin (22/12/2025) lalu.
“Penetapan UMP dan UMK tahun 2026 sudah final dan akan segera kami kirimkan ke pemerintah pusat. Implementasinya berlaku efektif mulai 1 Januari 2026,” ujar Dicky.
| Disnaker Batam Sebut Pengawasan UMK dan UMS Batam 2026 Jadi Wewenang Provinsi Kepri |
|
|---|
| UMK Batam 2026 Tertinggi di Kepri, Apindo Hormati Keputusan, Meski Kenaikan Disebut Terlalu Tinggi |
|
|---|
| UMK Tertinggi 2026 Masih Dipegang Kota Bekasi, Batam Peringkat 9 Nasional |
|
|---|
| Kabar Gembira Bagi Pekerja di Natuna, Pemerintah Tetapkan UMK 2026 Naik Jadi Rp3,8 Juta |
|
|---|
| Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, UMK Surabaya Tertinggi Rp5.288.796 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kadisnaker-kepri-Dicky-UMP.jpg)