Rabu, 22 April 2026

PMKRI Desak BK DPRD Batam Transparan Tindaklanjuti Laporan Soal Sony Christanto

Massa mahasiswa dari PMKRI Batam gelar aksi, Selasa (13/1). Mereka desak BK DPRD Batam transparan tindaklanjuti laporan soal Sony Christanto

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
UNJUK RASA - Puluhan mahasiswa dari PMKRI gelar unjuk rasa di kantor DPRD Batam minta BK transparan mengenai pemanggilan Sony Christanto, Selasa (13/1/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (13/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, agar transparan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan partai politik yang diduga melibatkan anggota DPRD Batam, Sony Christanto.

Massa aksi bergerak dengan berjalan kaki dari kawasan Welcome to Batam (WTB) menuju Gedung DPRD Batam. Aksi mahasiswa ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Barelang. 

Setibanya di lokasi, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan ke BK DPRD Batam.

Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena pihaknya menilai terjadi kebuntuan komunikasi serta lambannya proses administrasi laporan masyarakat di DPRD Batam.

“Kehadiran kami hari ini karena BK DPRD Batam kami nilai lamban dan tidak tanggap. Padahal, sesuai ketentuan, laporan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti paling lambat sembilan hari,” kata Simeon dalam orasinya.

Menurut Simeon, laporan yang disampaikan PMKRI berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pembinaan partai politik dari Kesbangpol Batam yang diduga dilakukan oleh Sony Christanto, dengan memanfaatkan struktur jabatan partai.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam aturan Badan Kehormatan DPRD yang mewajibkan BK bersikap proaktif, apabila laporan masyarakat belum diproses dalam batas waktu tertentu.

“Dalam aturan jelas disebutkan, apabila laporan belum sampai ke BK dalam tujuh hari, maka BK seharusnya menjemput bola. Namun itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Simeon mengungkap, berdasarkan penelusuran pihaknya, laporan PMKRI justru sempat didisposisikan ke Ketua DPRD Batam dan kemudian diarahkan ke Komisi IV, bukan langsung ke Badan Kehormatan.

“Ini kami pastikan sendiri ke bagian umum. Kami bahkan punya bukti video dan dokumen. Seharusnya laporan etik masuk ke meja BK, bukan ke Komisi,” ujarnya.

Selain itu, PMKRI juga menyoroti adanya dugaan manipulasi daftar kehadiran dalam kegiatan yang diklaim sebagai kegiatan partai politik. 

Simeon menyebut sejumlah nama tercantum dalam daftar hadir, meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah menghadiri kegiatan tersebut.

“Nama-nama itu sudah diketik rapi, bukan daftar kosong. Padahal beberapa orang yang namanya tercantum menyatakan tidak hadir,” katanya.

PMKRI juga mengklaim telah mengantongi surat resmi dari pihak gereja yang menyatakan, kegiatan dimaksud bukanlah kegiatan partai politik, sebagaimana yang diklaim oleh pihak terlapor.

“Atas dasar itu, kami mendesak BK DPRD Batam untuk menegakkan aturan dan menjaga marwah lembaga DPRD. Ini bukan sekadar soal individu, tapi soal integritas lembaga,” pungkas Simeon.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sony Christanto yang dikonfirmasi Tribun Batam terkait aksi unjuk rasa dan dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved