Minggu, 10 Mei 2026

Harga Pasir Kuarsa di Kepri Disorot saat HIPKI Dialog dengan Gubernur Ansar Ahmad

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, usai bertemu Gubernur Ansar Ahmad dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, M Darwin,

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Istimewa/Pertanian Sitanggang
FOTO BERSAMA - Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari foto bersama saat bertemu dengan Gubernur Ansar Ahmad di daerah Tanjungpinang beberapa waktu lalu, bahas mengenai pasir kuarsa di Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jaga keberlangsungan iklim usaha pertambangan pasir kuarsa di Kepri, Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) gelar dialog bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, usai bertemu Gubernur Ansar Ahmad dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, M Darwin, menyampaikan perkembangan industri pasir kuarsa sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha di Kepri.

“Alhamdulillah, Pak Gubernur sangat terbuka dan mau mendengarkan langsung keluhan pengusaha. Ini sinyal positif bagi keberlanjutan investasi dan iklim usaha pertambangan pasir kuarsa di Kepri,” ujar Ady kepada awak media, Kamis (15/1/2026) di Batam.

Ady mengatakan, sikap responsif pemerintah daerah mencerminkan komitmen Pemprov Kepri dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, penerimaan daerah, dan keberlangsungan dunia usaha. 

Ady menjelaskan di tengah tekanan ekonomi global serta fluktuasi harga komoditas, ruang dialog yang dibuka pemerintah dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor.

HIPKI juga menilai Gubernur Ansar Ahmad bersama jajaran Dinas ESDM Kepri konsisten membuka jalur komunikasi dengan pelaku usaha. 

Selain itu, pemerintah daerah dinilai aktif mendorong perbaikan sistem perizinan agar lebih efektif, efisien, dan berdaya saing.

“Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan iklim investasi. Industri pasir kuarsa selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah, terutama di wilayah penghasil seperti Kabupaten Lingga dan Natuna,” kata Ady.

Namun demikian, HIPKI juga menyoroti kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025. 

Dimana dalam keputusan tersebut, HPM pasir kuarsa ditetapkan sebesar Rp 210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp 250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna, angka yang dinilai relatif tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain.

Sebagai perbandingan, HPM pasir kuarsa di Provinsi Bangka Belitung tercatat lebih rendah sekitar Rp 50 ribu per ton, Kalimantan Barat sekitar Rp 70 ribu per ton, dan Kalimantan Tengah sekitar Rp 113 ribu per ton. 

Perbedaan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap daya saing produk pasir kuarsa Kepri di pasar nasional maupun internasional.

Ady optimistis, apabila kebijakan HPM Kepri disesuaikan dengan dinamika pasar dan setara dengan daerah lain, sektor pertambangan pasir kuarsa akan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kontribusi tersebut berasal dari pajak daerah sebesar 14 persen untuk Kabupaten Lingga dan Natuna, serta pajak opsen sebesar 25 persen bagi Provinsi Kepri.

Untuk itu, HIPKI berharap pemerintah dan pelaku usaha terus membangun dialog berkelanjutan guna menemukan titik temu kebijakan yang adaptif dan berkeadilan.

“Kami berharap ke depan lahir solusi yang realistis dan berkelanjutan, yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta optimalisasi penerimaan daerah tanpa mematikan dunia usaha,” kata Ady. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved