Selasa, 21 April 2026

Syarat Urus Paspor di Batam saat Hari Libur, Program Paspor Simpatik di Harbour Bay, Kuota 100 Orang

Simak syarat urus paspor di Batam program paspor simpatik di Unit Layanan Paspor Harbour Bay, Sabtu (17/1). Kuota 100 orang.

TribunBatam.id via Instagram @imigrasibatam
PASPOR DI BATAM - Layanan paspor simpatik Imigrasi Batam dalam rangka Hari Bhakti imigrasi ke-76 di Unit Layanan Paspor Harbour Bay, Sabtu, (17/1/2026) mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB. Tribun Batam menghimpun syarat untuk mendapat layanan yang memiliki kuota 100 pemohon ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tribun Batam menghimpun syarat pembuatan paspor baru atau pergantian paspor tanpa ribet saat akhir pekan atau Sabtu (17/1/2026).

Buat yang belum tahu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyediakan layanan khusus permohonan paspor atau pergantian paspor dalam memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-76.

Layanan ini tersedia di Unit Layanan Paspor Harbour Bay, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Terdapat 100 kuota permohonan paspor pada layanan khusus ini.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai identitas dan izin perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Dokumen ini wajib dimiliki jika Anda ingin keluar negeri, baik untuk wisata, pendidikan, pekerjaan, ibadah umrah/haji, maupun keperluan pribadi lainnya.

"Tidak melayani paspor hilang, rusak, percepatan, prioritas dan perubahan data," tulis Imigrasi Batam melansir laman Instagram mereka, @imigrasibatam yang dilihat, Jumat (16/1/2026).

Berikut Syarat Pembuatan Paspor di Batam

Syarat Dewasa:

  • KTP, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah, Paspor Lama (jika ada)
  • Screenshot/cetak surat pengantar dari M-Paspor
  • 1 materai 10.000

Syarat Anak (Dibawah 17 Tahun):

  • KTP orang tua, KK, Akta Lahir, Akta Nikah ortu, Paspor Lama (jika ada)
  • Tambahan dokumen cerai jika diperlukan
  • Screenshot/cetak surat pengantar dari M-Paspor
  • 2 materai 10.000

Biaya Pembuatan Paspor di Batam

Mulai 17 Desember 2024, berlaku tarif baru pembuatan paspor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024. 

Selain biaya yang berbeda, ada juga pilihan masa berlaku hingga 10 tahun sehingga Anda tidak perlu sering-sering memperpanjang.

Berikut Biaya Permohonan Paspor Terbaru

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama, Rp 1.000.000,- per Permohonan.    
  • Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun), Rp 650.000,- per Permohonan
  • Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun), Rp 650.000,- per Permohonan
  • Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun), Rp 950.000,- per Permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing, Rp 150.000,- per Permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI, Rp 100.000,- per Permohonan. (TribunBatam.id/*)

Catatan: Biaya pembuatan paspor melansir laman Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui laman imigrasi.go.id.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved