Jumat, 22 Mei 2026

Ombudsman Soroti Kejanggalan Beras Impor di Kepri, Tak Ada Izin tapi Beredar Luas

Data BPS Kepri, Ombudsman temukan fakta sepanjang 2025 tidak ada izin impor beras. Impor terakhir di 2024. Namun di pasar marak beras dari luar negeri

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
pertanian.go.id
MENTAN RI KE KARIMUN - Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Andi Amran Sulaiman saat sidak ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/1/2026). Ia meminta 345 dari total 1.000 ton beras ilegal yang berada di gudang Bea Cukai untuk segera dimusnahkan. Sementara itu, Ombudsman Kepri desak pemerintah untuk membongkar praktik mafia pangan di Kepri sebagai efek jera dan mendukung swasembada pangan.  
Ringkasan Berita:
  • Ombudsman RI Perwakilan Kepri soroti maraknya peredaran beras impor di Batam, meski sepanjang 2025 tidak ada izin impor beras resmi
  • Data BPS Kepri, impor beras terakhir hanya terjadi pada 2024, sehingga beras yang beredar diduga masuk melalui pelabuhan tikus
  • Ombudsman desak pemerintah dan aparat penegak hukum perketat pengawasan laut serta membongkar jaringan mafia pangan hingga ke aktor intelektualnya
  • Ombudsman minta proses hukum dilakukan secara transparan dan dipublikasikan


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Ombudsman RI turut menyoroti aksi penyelundupan beras impor di Kepri. Hasil penindakan komoditas pangan beras sebanyak 1.897 ton oleh Bea Cukai merupakan bukti maraknya permainan beras oleh mafia di Kepri. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mendesak pemerintah untuk membongkar praktik mafia pangan tersebut sebagai efek jera dan mendukung swasembada pangan. 

Di Kepri, berdasarkan koordinasi dengan BPS Kepri, Ombudsman menemukan fakta bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri. Impor terakhir hanya tercatat pada tahun 2024.

"Jika data BPS nol, namun berasnya ada di lapangan, maka sudah pasti itu masuk lewat 'pelabuhan tikus' atau dermaga ilegal di Kepri atau di wilayah provinsi tetangga. Ini harus dipangkas habis," ujar Lagat, Selasa (20/1/2026). 

Ombudsman juga menyoroti keanehan yang terjadi di pasar-pasar, terutama di Kota Batam. Saat ini, beras asal luar negeri masih marak diperjualbelikan secara bebas.

Padahal, belum ada laporan masuknya pasokan beras lokal seperti dari Sulawesi ke Batam dalam jumlah besar. 

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai darimana asal suplai beras yang dikonsumsi warga selama ini?,” ucap Lagat.

Ombudsman Kepri lantas mendesak langkah konkret pemerintah tidak sekadar "sesumbar” dalam memberantas mafia pangan.

Pertama, perlu dilakukan sinergi keamanan laut dari Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla untuk memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan (pintu masuk laut).

Ombudsman juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang saja. 

“Identitas, aktor intelektual atau mafia di balik 1.897 ton beras tersebut harus diungkap dan diproses ke pengadilan,” tuturnya.

Selanjutnya, menindak siapa pun oknum yang membekingi masuknya komoditas ilegal ini guna memberikan efek jera.

Terakhir, Ombudsman Kepri juga meminta agar seluruh proses hukum dipublikasikan secara luas, sehingga masyarakat yakin bahwa pemerintah serius memberantas mafia pangan.

"Publik butuh bukti nyata bahwa hukum bekerja, bahwa pemerintah serius berantas mafia pangan," tutup Lagat.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved