POLEMIK STATUS GURU DI SMAN 5 BATAM
Duduk Perkara Polemik Status Guru di SMAN 5 Batam, Kepsek: Sudah Saya Jelaskan ke Ombudsman Kepri
Terungkap cerita utuh polemik guru di SMAN 5 Batam hingga Kepala Sekolah (Kepsek), Disdik hingga Ombudsman Kepri buka suara.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sriadi Irawan, S.Pd terlihat sibuk mengurus kebunnya di kawasan Marina, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ketika wartawan TribunBatam.id, Pertanian Sitanggang menemuinya, Jumat (22/5/2026).
Di area kebun itu pula terdapat rumahnya tempat ia berteduh dari terik panas dan hujan.
Mengurus kebun ia lakukan setelah menentukan sikap tak lagi mengajar di SMAN 5 Batam yang berlokasi di Kecamatan Sagulung sejak 5 Januari 2026.
Batinnya masih terasa sakit. Bukan hanya pengumuman jika ia dan beberapa guru berstatus honor, termasuk petugas taman tak lagi bisa diperpanjang di depan pelajar saat upacara.
Melainkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK lama yang menurutnya telah diganti.
Buat yang belum tahu, NUPTK bukan sembarang angka semata bagi guru.
NUPTK adalah nomor induk resmi yang diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Nomor ini terdiri dari 16 digit angka unik yang bersifat nasional dan tetap, nomor ini tidak akan berubah meskipun guru berpindah tempat tugas.
Nomor ini menjadi nomor identifikasi tunggal yang terintegrasi di sistem Kementerian Pendidikan.
Ini makin penting karena menjadi syarat utama bagi guru non-PNS untuk menerima honor dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan berbagai tunjangan.
Termasuk mengikuti program sertifikasi guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), Uji Kompetensi Guru (UKG) dan beasiswa.
"Saya tak bisa lagi ikut PPPK," ujar guru Bahasa Indonesia ini membuka cerita.
Duduk Perkara Polemik Status Guru di Batam
Menjadi guru ternyata bukan hal baru buat Sriadi Irawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/SMAN-5-Batam-pintu-sekolah-Sagulung.jpg)