Jumat, 24 April 2026

Penggusuran di Batam

Polemik Lahan di MKGR Batam Berlanjut, Warga Resah Terima SP 2 Tanpa Ada Solusi Ganti Rugi

Warga MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, mengaku resah setelah terima SP 2 pengosongan lahan. Padahal belum ada solusi yang jelas

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati

Ringkasan Berita:
  • Warga MKGR Kibing, Batu Aji, Batam kembali resah setelah menerima SP 2 pengosongan lahan
  • Warga mengaku belum pernah mendapat sosialisasi, solusi, maupun pembahasan ganti rugi, serta tidak pernah dilibatkan dalam komunikasi dengan perusahaan pemegang peta lokasi
  • Seorang warga, Basaria Nababan, membantah adanya persetujuan warga terkait pengosongan lahan
  • Warga meminta dialog yang adil dan ganti rugi layak, serta menegaskan siap bertahan jika penertiban dilakukan tanpa solusi yang jelas

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah warga MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam kembali resah setelah menerima Surat Peringatan (SP) 2 pengosongan lahan.

Hanya beberapa hari setelah SP 1 diterima dan berlaku 23-26 Januari 2026 lalu, warga mendapat SP 2 pada Rabu (28/1/2026). Dalam surat itu disebutkan masa berlaku peringatan dimulai sejak 27-30 Januari 2026.

Waktu yang singkat ini semakin menambah kecemasan warga. Sebab hingga kini warga mengaku belum ada kejelasan solusi maupun pembahasan ganti rugi.

Pun warga belum menerima sosialisasi maupun koordinasi dari pihak perusahaan pemegang peta lokasi (PL).

Seorang warga, Basaria Nababan mengatakan, selama ini pihak Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Batam dan perusahaan hanya berkomunikasi dengan pemilik Kafe Martabe, sementara warga lain tidak pernah dilibatkan.

“Kami tidak pernah ada sosialisasi. Yang ditemui Satpol PP dan perusahaan hanya pemilik Kafe Martabe. Kami sebagai warga tidak pernah diajak bicara,” kata Basaria, Jumat (30/1/2026).

Ia menuturkan, persoalan lahan di MKGR sudah berlangsung lama dan telah melewati beberapa pergantian pejabat.

“Kami capek bolak-balik rapat. Janjinya mau mediasi, mau datang ke warga, tapi tidak pernah ada. Tiba-tiba muncul SP 2,” ujarnya.

Basaria membantah adanya klaim penyerahan atau persetujuan warga terhadap pengosongan lahan.

“Katanya ada tanda tangan kami, padahal tidak ada. Waktu itu saya bahkan masih di Jakarta,” kata Basaria.

Basaria menyebut perusahaan yang disebut-sebut akan melakukan penggusuran, PT Tunas Oase Sejahtera, juga tidak pernah berhadapan langsung dengan warga.

Setiap kali ada rapat, perwakilan perusahaan disebut selalu menghindar.

“Kami tidak menolak ditertibkan, tapi kami manusia, punya harga diri. Paling tidak ada ganti rugi. Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini, anak-anak kami besar di sini,” tuturnya.

Basaria mengakui secara hukum lahan tersebut bukan miliknya. Namun menurutnya, warga tetap memiliki hak untuk dihargai, terutama atas bangunan, tanaman, dan sumber penghidupan yang sudah ada selama puluhan tahun.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved