Senin, 4 Mei 2026

Polemik Kadin Batam Belum Usai, Pengurus Lama Tolak Ajakan Roma Nasir Berkantor Bersama

Polemik kepengurusan Kadin Batam kembali memanas. Pengurus Kadin Batam di bawah pimpinan Roma Nasir Hutabarat ditolak masuk Kantor Kadin Batam

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati

Ringkasan Berita:
  • Polemik kepengurusan Kadin Batam memanas setelah pengurus baru di bawah pimpinan Roma Nasir Hutabarat mendatangi kantor Kadin Batam untuk mulai berkantor
  • Pengurus lama yang dipimpin Jadi Rajagukguk menolak menyerahkan kantor karena proses hukum masih berjalan di Polda Kepri dan Pengadilan Negeri Batam
  • Roma Nasir menegaskan masa jabatan pengurus lama telah berakhir dan mengajak berkantor bersama demi menjaga kondusivitas serta iklim ekonomi Batam
  • Pengurus lama menolak berkantor bersama


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam kembali memanas.

Pengurus Kadin Batam yang baru dilantik di bawah pimpinan Roma Nasir Hutabarat mendatangi Kantor Kadin Batam di Jalan Raja Haji Fisabilillah No.1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Senin (2/2/2026), dengan maksud mulai berkantor.

Namun kehadiran mereka ditolak tegas oleh pengurus Kadin Batam lama yang masih dipimpin Jadi Rajagukguk

Pengurus lama menyatakan belum bersedia menyerahkan kantor, karena proses hukum masih berjalan, baik di Polda Kepri dan di Pengadilan Negeri Batam.

Menurut pengurus lama, hingga saat ini seluruh ruangan kantor masih digunakan oleh pengurus hasil Mukota VII, sehingga tidak tersedia ruang bagi kepengurusan baru.

Sementara itu, Ketua Kadin Batam versi kepengurusan baru, Roma Nasir Hutabarat, mengatakan masa jabatan pengurus lama telah berakhir pada 20 September 2025. 

Nasir menyebut pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat dan melakukan pertemuan dengan pengurus lama.

“Hari ini kami datang untuk melakukan sosialisasi sekaligus mulai menggunakan kantor. Kantor ini sangat dibutuhkan agar kami bisa bekerja dan membahas pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” kata Roma.

Nasir juga menanggapi soal gugatan yang dilayangkan pengurus lama. Menurutnya, gugatan tersebut bukan ditujukan kepada kepengurusan Kadin Batam yang baru.

“Soal gugatan ke Polda atau ke pengadilan, itu bukan ke kami, tapi ke tingkat provinsi. Itu hak setiap orang dan kami hormati proses hukum,” katanya.

Nasir juga mengajak pengurus lama untuk berkantor bersama demi menjaga kondusivitas.

“Kami mengajak teman-teman pengurus lama untuk berkantor bersama. Kita sama-sama membangun Batam. Kadin ini mitra pemerintah, jadi kita harus menjaga keamanan dan iklim ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Kadin Batam kepengurusan lama, Rusmini Simorangkir, dengan tegas menolak wacana berkantor bersama.

Rusmini menegaskan, pengurus Mukota VII belum demisioner dan belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mukota sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Kami belum mengizinkan dan belum bersedia mereka berkantor di sini. Kami masih sah secara organisasi,” tegas Rusmini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved