Jumat, 24 April 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Dishub Sebut Lokasi Parkir Gratis Depan K Square Belum Ada Izin

Daftar 7 Berita Populer pilihan Tribun Batam Hari Ini, Dishub Batam sebut lokasi parkir gratis di depan K-Square Belum Ada Izin

Editor: Mairi Nandarson
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PARKIR - Lahan penghijauan di jalan Sudirman jadi lokasi parkir Gratis oleh K Square, Dishub Sebut Belum ada izin, Senin (9/2/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam buka suara terkait lahan penghijauan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan K-Square, jalur lambat arah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, yang digunakan sebagai lahan parkir oleh K Square. 

Dishub Batam menyebut, lokasi parkir kendaraan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

"Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square," kata Kadishub Batam, Leo Putra, Senin (9/2/2026).

Ia mengatakan, anggotanya sudah melakukan pemantauan terkait lokasi parkir K Square itu. 

Di Tanjungpinang, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad minta pelaku pembuangan minyak hitam di Kabupaten Bintan dan Lingga untuk ditangkap. 

Ansar menilai, kapal pembuang limbah minyak hitam tersebut berdampak buruk bagi ekosistem laut, hingga Wisatawan Manca Negara (Wisman).

Dia menilai pencemaran minyak hitam ini sangat meresahkan, sebab hampir terjadi setiap tahun.

"Pembahasan ini sudah kami sampaikan hingga ke pemerintah pusat," sebut Ansar, Senin (9/2/2026).

Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini, berikut informasinya :

Dishub Batam Tegaskan Lokasi Parkir Gratis di Depan K Square Belum Ada Izin

LOKASI PARKIR - Lahan penghijauan di Jalan Sudirman dijadikan lokasi parkir gratis oleh K Square, Senin (9/2/2026)
LOKASI PARKIR - Lahan penghijauan di Jalan Sudirman dijadikan lokasi parkir gratis oleh K Square, Senin (9/2/2026)(Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam buka suara terkait lahan penghijauan di Jalan Sudirman, tepatnya di samping K Square, arah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, yang digunakan sebagai lahan parkir oleh K Square.

Dishub Batam menyebut, lokasi parkir kendaraan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

"Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square," kata Kadishub Batam, Leo Putra, Senin (9/2/2026).

Ia mengatakan, anggotanya sudah melakukan pemantauan terkait lokasi parkir K Square itu.

"Anggota sudah melakukan pengecekan ke lokasi, nanti untuk hasilnya akan kita bawa dalam rapat," ujarnya.

Leo mengatakan secara aturan, lahan parkir di pinggir jalan itu harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved