Selasa, 5 Mei 2026

WARGA MALAYSIA KORBAN PEMERASAN DI BATAM

Kronologi Warga Malaysia Korban Pemerasan di Batam Modus Penggerebekan Palsu, 5 Ribu Ringgit Raib

Polisi ungkap kronologi kasus pemerasan di Batam yang menimpa seorang warga Malaysia hingga merugi 5 ribu Ringgit baru-baru ini.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PEMERASAN WNA MALAYSIA DI BATAM - Tiga pelaku pemerasan di Batam yang menimpa seorang warga Malaysia berumur 42 tahun. Polisi mengungkap kronologi kasus pemerasan modus penggerebekan palsu, hingga korbannya merugi 5.000 Ringgit. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi ungkap kronologi kasus pemerasan di Batam yang menimpa seorang warga Malaysia berumur 42 tahun.
  • Korban mengaku terpaksa mentransfer 5.000 Ringgit ke tiga tersangka.
  • Berawal dari diming-imingi untuk melakukan hubungan badan sesama jenis.
  • Polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda pada hari yang sama.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Niat MABAG (42), seorang warga negara Malaysia yang bekerja sebagai sopir transportasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencari teman lewat aplikasi kencan berujung petaka.

Ia membuat laporan polisi setelah mengaku diperas sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp20 juta.

Semua berawal saat pria tersebut berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi Grindr.

Korban diming-imingi untuk melakukan hubungan badan sesama jenis. 

Hg (28), salah satu tersangka dalam kasus ini kemudian menjemput warga negara Malaysia itu di hotel tempat ia menginap.

Alih-alih diajak ke tempat aman, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong di Jalan Muara Takus, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Lokasi tersebut diduga telah dipersiapkan sebelumnya oleh para pelaku.

"Setelah berada di lokasi, datang dua orang lainnya, Ws (26) dan Yw (36) yang berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan yang melakukan penggerebekan," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. melaui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian,, S.I.K., M.H., L.i  dalam siaran persnya yang dikutip pada Jumat (20/2/2026).

Kedua pelaku yakni Ws (26) dan Yw (36) yang mengaku sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.

Mereka mengancam akan melaporkan korban ke pengurus RT dan mengaraknya keliling kampung.

Dalam kondisi takut dan tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Korban mentransfer uang sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 20 juta.

Uang tersebut dikirim melalui barcode situs judi online milik tersangka Ws (26).

Setelah menerima uang, ketiga pelaku membagi hasil kejahatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved