Rabu, 29 April 2026

Dugaan Mark Up Rumah Subsidi Batam

Dugaan Mark Up Rumah Subsidi di Batam Dibawa ke RDP, DPRD Sesalkan Bos Developer Tak Hadir

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Hendrik, menjelaskan permasalahan bermula dari proyek perumahan subsidi di Patam Lestari yang dibangun PT IKL

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
RDP DPRD BATAM - RDP Komisi I DPRD bersama pengembang dan perwakilan konsumen Perumahan Rhabayu Estuario di Ruang Rapat DPRD Batam, Jumat (20/2/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Konsumen adukan dugaan mark up rumah subsidi di Batam, Perumahan Rhabayu Estuario ke DPRD Batam
  • DPRD bawa aduan konsumen dalam RDP DPRD Batam dengan pengembang dan konsumen, Jumat (20/2)
  • Dari RDP, DPRD temukan hal serius. Sayangnya bos developer yang bisa mengambil keputusan tak hadir dalam RDP itu

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polemik adanya dugaan kerugian belasan juta rupiah per unit rumah di Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, akhirnya dibawa ke meja legislatif. 

DPRD Kota Batam melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengembang PT Intan Karya Lestari (IKL) dan perwakilan konsumen, Jumat (20/2/2026).

RDP tersebut mengungkap sejumlah temuan serius. Mulai dari perbedaan harga signifikan antara nilai akad kredit KPR subsidi di bank dengan nilai dalam dokumen resmi, hingga dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penyelewengan subsidi bantuan uang muka.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Hendrik, mengatakan permasalahan bermula dari proyek perumahan subsidi di kawasan Patam Lestari yang dibangun PT IKL.

Dalam forum RDP terungkap, konsumen membeli rumah melalui akad kredit KPR subsidi di bank dengan nilai Rp172.000.000.

Namun, BPHTB yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam dihitung berdasarkan harga Rp156.000.000.

“Ini jelas merugikan negara. Harga di akad kredit Rp172 juta, tetapi BPHTB dihitung dari Rp156 juta. Ada perbedaan yang harus dijelaskan,” tegas Hendrik, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan akta jual beli (AJB), PT IKL menjual rumah kepada konsumen seharga Rp156.500.000, angka yang menjadi dasar pengenaan BPHTB.

Padahal dalam akad kredit KPR subsidi, harga tercatat Rp172.000.000.

Artinya, lanjut dia, terdapat selisih Rp15.500.000 per unit. Jika dikalikan dengan total 491 unit rumah, selisih tersebut mencapai Rp7.610.500.000, angka yang dinilai sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun konsumen.

Tak hanya soal BPHTB, dugaan penyimpangan juga mencuat terkait subsidi bantuan uang muka dari pemerintah.

Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bantuan subsidi uang muka bagi rumah subsidi sebesar Rp4.000.000 per unit.

Namun, berdasarkan pengakuan konsumen dalam RDP, mereka hanya menerima Rp500.000. Konsumen menyebut dana Rp4.000.000 sempat masuk ke rekening masing-masing, tetapi dalam waktu singkat Rp3.500.000 disebut hilang, sehingga tersisa Rp500.000.

“Jika dikalikan 491 unit rumah, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.718.500.000,” ungkap Hendrik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved