Sabtu, 25 April 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Buronan Kasus Kaveling Bodong Ditangkap Polisi

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Buronan Kasus Kaveling Bodong Ditangkap Polisi, Warga Penasaran ingin melihat wajahnya

Editor: Mairi Nandarson
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
KORBAN KAVELING BODONG - Puluhan warga korban kaveling bodong di Batam saat mendatangi gedung Mapolresta Barelang tahun lalu, Selasa (8/7/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku curanmor di Karimun berinisial Pu coba kelabui polisi saat anggota Polsek Tebing meringkusnya.
  • Residivis pemboblan ATM coba bangun alibi dan sebut sosok Ijal. 
  • Polisi tak percaya begitu saja. Coba analisa rekaman CCTv dan temukan bukti kuat, hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Karimun berinisial Pu mencoba mengelabui polisi saat anggota Polsek Tebing mendatanginya pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Residivis kasus pembobolan ATM itu sebelumnya mengaku jika motor Yamaha Vega diambil oleh seseorang bernama Ijal.

Untuk meyakinkan polisi, Pu bahkan menunjukkan sebuah rumah kosong.

Setelah menelusuri rumah kosong tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Fandi Bantah Klaim Kejagung, Sebut Tak Tahu Muatan 2 Ton Sabu, Singgung Soal Rp8,2 Juta

SIDANG 2 TON SABU-SABU DI BATAM - Terdakwa narkoba nyaris 2 ton sabu-sabu, Fandi Ramadhan bersama Penasehat Hukumnya, Bakhtiar Batubara usai sidang tuntutan, Kamis (5/2/2026). Ia membantah pernyataan Kejagung RI yang dianggap menyudutkan kliennya.
SIDANG 2 TON SABU-SABU DI BATAM - Terdakwa narkoba nyaris 2 ton sabu-sabu, Fandi Ramadhan bersama Penasehat Hukumnya, Bakhtiar Batubara usai sidang tuntutan, Kamis (5/2/2026). Ia membantah pernyataan Kejagung RI yang dianggap menyudutkan kliennya.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Ringkasan Berita:
  • Tim kuasa hukum Fandi Ramadhan bantah keterangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang menyudutkan kliennya.
  • Jaksa tuntut Fandi Ramadhan hukuman mati pada Kamis, 5 Februari 2026.
  • Singgung soal uang Rp8,2 juta yang sempat disinggung Kejagung RI.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim kuasa hukum Fandi Ramadhan (25) membantah pernyataan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang menyebut kliennya mengetahui muatan sabu-sabu hampir dua ton di kapal tanker Sea Dragon.

Pengacara Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara menegaskan jika kliennya tidak pernah tahu bahwa 67 kardus yang dipindahkan ke kapal tersebut berisi narkotika.

Perkara ini yang menyeret Fandi hingga jaksa menuntutnya pidana mati.

"Dia memang tidak tahu kalau muatannya itu narkoba. Waktu pemindahan dari kapal kecil itu, dia sempat bertanya ke Chief Officer dan Kapten. Dijawab itu emas dan uang," ujar Bakhtiar saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Buronan Kaveling Bodong di Batam, Korban Penasaran Lihat Restu Joko Widodo

KAVELING BODONG DI BATAM - Sejumlah korban penipuan kaveling bodong saat mendengarkan arahan dari Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, di samping gedung Reskrim Jalan Sudirman, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (8/7/2025). Sejumlah korban kini penasaran ingin melihat langsung Restu Joko Widodo (35), Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati sekaligus buronan kasus kaveling bodong ini. Polisi meringkusnya di Kota Bekasi, Jabar pada Kamis (19/2/2026).
KAVELING BODONG DI BATAM - Sejumlah korban penipuan kaveling bodong saat mendengarkan arahan dari Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, di samping gedung Reskrim Jalan Sudirman, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (8/7/2025). Sejumlah korban kini penasaran ingin melihat langsung Restu Joko Widodo (35), Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati sekaligus buronan kasus kaveling bodong ini. Polisi meringkusnya di Kota Bekasi, Jabar pada Kamis (19/2/2026).(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi korban penipuan kaveling akhirnya mendapat secercah harapan.

Itu setelah anggota Polresta Barelang meringkus Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo (35).

Polisi meringus tersangka yang berstatus buronan ini di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (19/2/2026).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved