BERITA POPULER BATAM
Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Dipecat Dalam Kasus Kematian Bripda Natanael, 3 Polisi Banding
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini, Dipecat Dalam Kasus Kematian Bripda Natanael, 3 Orang Polisi ajukan banding
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga dan pekerja proyek di kawasan Imperium, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, digegerkan penemuan sesosok mayat pria mengapung di kolam bekas galian, Rabu (22/4/2026) petang.
Korban ditemukan dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian dan sudah mengeluarkan bau menyengat, diduga karena telah beberapa hari berada di lokasi.
Dari informasi yang dihimpun, penemuan mayat itu bermula sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu dua pekerja proyek, masing-masing berinisial SF dan BD, baru saja pulang kerja dan kembali ke mes atau bedeng yang berada tak jauh dari bekas galian proyek tersebut.
Keduanya kemudian berniat menuju area bekas galian yang airnya mulai surut.
Masih di Batam, tiga orang bintara dari Direktorat Samapta Polda Kepri dipecat atau kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20).
Ketiganya kemudian mengajukan permohonan banding ke Bidang Propam Polda Kepri.
Permohonan banding diterima Bid Propam, Selasa (21/4/2026) kemarin. Sementara memori banding sebagai dokumen utama pembelaan belum diajukan oleh para pelanggar.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelanggar baru sebatas mengajukan permohonan banding, belum sampai pada penyampaian memori banding.
Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini berikut informasinya :
Tiga Oknum Polisi di Batam Dipecat terkait Kematian Bripda Natanael Ajukan Banding
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga dari empat bintara Direktorat Samapta Polda Kepri yang dipecat atau kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20), akhirnya mengajukan permohonan banding ke Bidang Propam Polda Kepri.
Permohonan banding diterima Bid Propam, Selasa (21/4/2026) kemarin. Sementara memori banding sebagai dokumen utama pembelaan belum diajukan oleh para pelanggar.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelanggar baru sebatas mengajukan permohonan banding, belum sampai pada penyampaian memori banding.
“Masih tahap permohonan banding. Untuk memori banding, waktunya diberikan hingga 21 hari,” ujar Eddwi, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, sesuai aturan pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dijatuhkan. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa pengajuan, maka hak banding otomatis gugur.
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
Berita Pilihan Tribun Batam
Berita Pilihan
daftar berita pilihan hari ini
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Calon Penumpang Tinggalkan Koper Berisi 1,3 Kg Sabu di Bandara RHF |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online, Amankan 24 WNA |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, 2 Bocah di Tanjungpiayu Batam Tewas Tenggelam di Waduk Perumahan |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan, Perjuangan Pelajar ke Sekolah di Natuna, Arungi Laut Saat Air Surut |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Pikap Angkut AC Terbakar di Nongsa Batam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaksanaan-sidang-KKEP-empat-pelanggar-dijatuhi-sanski-administrasi-PTDH-atau-dipecat.jpg)