Sabtu, 25 April 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Dipecat Dalam Kasus Kematian Bripda Natanael, 3 Polisi Banding

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini, Dipecat Dalam Kasus Kematian Bripda Natanael, 3 Orang Polisi ajukan banding

Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
BANDING - Tiga dari empat polisi yang dijatuhi sanksi pecat atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit, sudah mengajukan banding, Selasa (21/4/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM  - Warga dan pekerja proyek di kawasan Imperium, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, digegerkan penemuan sesosok mayat pria mengapung di kolam bekas galian, Rabu (22/4/2026) petang.

Korban ditemukan dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian dan sudah mengeluarkan bau menyengat, diduga karena telah beberapa hari berada di lokasi.

Dari informasi yang dihimpun, penemuan mayat itu bermula sekira pukul 17.30 WIB.

Saat itu dua pekerja proyek, masing-masing berinisial SF dan BD, baru saja pulang kerja dan kembali ke mes atau bedeng yang berada tak jauh dari bekas galian proyek tersebut.

Keduanya kemudian berniat menuju area bekas galian yang airnya mulai surut.

Masih di Batam, tiga orang bintara dari Direktorat Samapta Polda Kepri dipecat atau kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20).

Ketiganya kemudian mengajukan permohonan banding ke Bidang Propam Polda Kepri. 

Permohonan banding diterima Bid Propam, Selasa (21/4/2026) kemarin. Sementara memori banding sebagai dokumen utama pembelaan belum diajukan oleh para pelanggar.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelanggar baru sebatas mengajukan permohonan banding, belum sampai pada penyampaian memori banding.

Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini berikut informasinya :

Tiga Oknum Polisi di Batam Dipecat terkait Kematian Bripda Natanael Ajukan Banding

SIDANG KKEP - Pelaksanaan sidang KKEP terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit, empat pelanggar dijatuhi sanksi administrasi PTDH, atau dipecat. Satu pelanggar terima putusan itu, tiga lainnya ajukan banding 
SIDANG KKEP - Pelaksanaan sidang KKEP terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit, empat pelanggar dijatuhi sanksi administrasi PTDH, atau dipecat. Satu pelanggar terima putusan itu, tiga lainnya ajukan banding (Tribun Batam/Beres Lumbantobing)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga dari empat bintara Direktorat Samapta Polda Kepri yang dipecat atau kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20), akhirnya mengajukan permohonan banding ke Bidang Propam Polda Kepri. 

Permohonan banding diterima Bid Propam, Selasa (21/4/2026) kemarin. Sementara memori banding sebagai dokumen utama pembelaan belum diajukan oleh para pelanggar.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelanggar baru sebatas mengajukan permohonan banding, belum sampai pada penyampaian memori banding.

“Masih tahap permohonan banding. Untuk memori banding, waktunya diberikan hingga 21 hari,” ujar Eddwi, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, sesuai aturan pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dijatuhkan. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa pengajuan, maka hak banding otomatis gugur.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved