SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Anak Pertama yang Memikul Harapan, Fandi Menangis Sesegukan Mohon Dibebaskan ke Majelis Hakim
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening saat Fandi Ramadhan berdiri dari kursinya, Senin (23/2/2026).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening saat Fandi Ramadhan berdiri dari kursinya, Senin (23/2/2026).
Terdakwa kasus dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu itu menggenggam empat lembar kertas yang telah ia tulis sendiri.
Anak sulung dari 6 bersaudara itu sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang, dibalik punggung pria berkaos tahanan kejaksaan nomor 58, tangannya tampak bergetar dan suaranya parau.
Pria 25 tahun itu kemudian mulai membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Satu per satu kalimat keluar dengan seksama.
"Saya tidak ada motif ataupun kegiatan ilegal seperti halnya dalam menyimpan narkotika," ujar Fandi dalam persidangan.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat perkara hukum sebelumnya. Fandi juga membantah tudingan menerima imbalan terkait perkara tersebut.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, selain pinjaman ABK," katanya, merujuk pada uang yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari peran dalam pengangkutan sabu.
Beberapa kali ia berhenti sejenak, menarik napas panjang sebelum melanjutkan kalimat berikutnya.
Sebagai anak pertama di keluarganya, Fandi mengaku memikul harapan besar dari kedua orang tuanya.
"Sebagai anak pertama, besar harapan kedua orang tua saya terhadap saya, begitu juga adik-adik saya," ungkapnya.
Dengan suara yang semakin bergetar, ia bersumpah tidak mengetahui muatan kapal yang disebut berisi narkotika.
Baca juga: Sosok Fandi Ramadhan Terdakwa 2 Ton Sabu, Mengaku Tak Tahu Apa-apa, Kini Kubur Mimpi Jadi Pelaut
"Demi Allah saya tidak tahu benda haram ini. Lebih baik saya lapar daripada masuk lingkaran hitam," ucapnya.
Ia menyebut perjuangan orangtua serta harga diri dan keluarganya lebih berharga daripada apa pun.
"Karena harga diri dan keluarga saya lebih besar dari apa pun, saya tidak sanggup mengkhianati dan melakukan hal-hal keji terhadap orang tua saya," katanya.
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|