Senin, 13 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Jaksa Nilai Pledoi Fandi Ramadhan Tak Berdasar, Mereka Pastikan Tetap pada Tuntutan Mati

Sidang lanjutan perkara penyelundupan 1.995.130 gram sabu kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Tim jaksa Penuntut umum bacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa, Fandi Ramadhan dan tim penasehat hukumnya, Rabu (25/2/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Sidang lanjutan perkara penyelundupan 1.995.130 gram sabu kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

Agenda persidangan adalah pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Replik dibacakan tim JPU yang terdiri dari Gusti Rio, Muhammad Arvian, dan Aditya Oktavian secara bergantian.

Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Fandi Ramadhan menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tanggapan jaksa.

Jaksa Nilai Pledoi Tak Berdasar

Dalam repliknya, jaksa menyatakan pembelaan Fandi tidak mampu mematahkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Jaksa menilai dalil bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya narkotika di kapal Sea Dragon bertentangan dengan rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.

Salah satu yang disoroti adalah proses perekrutan awak kapal yang tidak melalui agen resmi pelayaran.

“Fakta persidangan, terdakwa direkrut bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan. Agen tersebut mengarahkan terdakwa untuk menghubungi Kapten Hasiholan (terdakwa berkas berbeda) dan terdakwa diminta membayar Rp2,5 juta kepada Kapten Hasiholan,” ujar jaksa Aditya Oktavian.

Menurut jaksa, kondisi tersebut tidak lazim dalam praktik pelayaran profesional.

Perbedaan Dokumen dan Spesifikasi Kapal

Jaksa juga menyoroti adanya perbedaan dokumen kerja kapal.

Dalam crew employment agreement, terdakwa seharusnya bekerja di kapal MV Northstar, bukan di kapal tanker Sea Dragon. Kapal Sea Dragon diketahui memiliki spesifikasi untuk memuat bahan bakar minyak dan tidak diperuntukkan mengangkut barang lain.

Jaksa menilai kondisi tersebut tidak mungkin tidak diketahui oleh awak kapal, terlebih Fandi memiliki latar belakang pendidikan pelayaran.

Fandi diketahui merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved