SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Jaksa Nilai Pledoi Fandi Ramadhan Tak Berdasar, Mereka Pastikan Tetap pada Tuntutan Mati
Sidang lanjutan perkara penyelundupan 1.995.130 gram sabu kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
“Dengan latar pendidikan tersebut, terdakwa seharusnya memahami tata kelola dan administrasi pelayaran sesuai aturan,” ujar jaksa.
Tetap Tuntut Hukuman Mati
Jaksa juga kembali menegaskan adanya keterlibatan terdakwa dalam aktivitas pemindahan dan pengaturan barang di atas kapal, yang dinilai sebagai bagian dari rangkaian peristiwa utuh.
Atas dasar itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana mati.
“Memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini sebagaimana dalam dakwaan pertama primer serta tetap pada tuntutan pidana mati,” ujar jaksa Muhammad Arvian.
Mendengar replik tersebut, tim penasihat hukum Fandi menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menutup sidang dan menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Kasus 2 Ton Sabu, Pengacara Fandi Ramadhan Soroti Perubahan Kualifikasi di Putusan Banding |
|
|---|
| Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Masih Berunding Soal Kasasi |
|
|---|
| Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun dan Ini Vonis Untuk Terdakwa Lainnya |
|
|---|
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Replik-Fandi1.jpg)