Minggu, 10 Mei 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Jaksa Nilai Pledoi Fandi Ramadhan Tak Berdasar, Mereka Pastikan Tetap pada Tuntutan Mati

Sidang lanjutan perkara penyelundupan 1.995.130 gram sabu kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Tim jaksa Penuntut umum bacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa, Fandi Ramadhan dan tim penasehat hukumnya, Rabu (25/2/2026) 

“Dengan latar pendidikan tersebut, terdakwa seharusnya memahami tata kelola dan administrasi pelayaran sesuai aturan,” ujar jaksa.

Tetap Tuntut Hukuman Mati

Jaksa juga kembali menegaskan adanya keterlibatan terdakwa dalam aktivitas pemindahan dan pengaturan barang di atas kapal, yang dinilai sebagai bagian dari rangkaian peristiwa utuh.

Atas dasar itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana mati.

“Memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini sebagaimana dalam dakwaan pertama primer serta tetap pada tuntutan pidana mati,” ujar jaksa Muhammad Arvian.

Mendengar replik tersebut, tim penasihat hukum Fandi menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menutup sidang dan menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved