Selasa, 28 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Breaking News, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di PN Batam, Kamis (5/3)

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG 2 TON SABU - Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara kasus narkoba hampir 2 ton sabu di PN Batam, Kamis (5/3/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama, PN Batam, pada Kamis (5/3/2026). 

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik dalam amar putusannya.

Suasana sidang sempat riuh. Pengunjung sidang bereaksi saat hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Hakim Tiwik sempat beberapa kali meminta pengunjung untuk tenang.

"Tolong ya jangan diganggu. Belum selesai ini," ujar Tiwik kepada pengunjung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan.

Dengan vonis itu, Fandi Ramadhan terbebas dari hukuman mati seperti dalam tuntutan Jaksa Penunut Umum. 

Keyakinan Penasihat Hukum

Menjelang sidang pembacaan putusan kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, tim penasihat hukum Fandi Ramadhan menyatakan optimistis kliennya dapat dibebaskan.

Penasihat hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, mengatakan tidak ada persiapan khusus menjelang vonis karena putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Secara khusus tidak ada persiapan, karena ini memang ranahnya majelis hakim. Tapi yang kita harapkan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itulah yang menjadi acuan hakim," ujar Bakhtiar, Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya, berdasarkan keyakinan tim pembela, Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SIDANG VONIS FANDI RAMADHAN DI PN BATAM - Fandi Ramadhan (25) menghadiri sidang vonis perkara sabu-sabu nyaris 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim PN Batam memvonis 5 tahun penjara.
SIDANG VONIS FANDI RAMADHAN DI PN BATAM - Fandi Ramadhan (25) menghadiri sidang vonis perkara sabu-sabu nyaris 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim PN Batam memvonis 5 tahun penjara. (Bereslumbantobing/TribunBatam.id/Rio Batubara)


"Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," katanya.

Bakhtiar menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved