SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Breaking News, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di PN Batam, Kamis (5/3)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama, PN Batam, pada Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik dalam amar putusannya.
Suasana sidang sempat riuh. Pengunjung sidang bereaksi saat hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Hakim Tiwik sempat beberapa kali meminta pengunjung untuk tenang.
"Tolong ya jangan diganggu. Belum selesai ini," ujar Tiwik kepada pengunjung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan.
Dengan vonis itu, Fandi Ramadhan terbebas dari hukuman mati seperti dalam tuntutan Jaksa Penunut Umum.
Keyakinan Penasihat Hukum
Menjelang sidang pembacaan putusan kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, tim penasihat hukum Fandi Ramadhan menyatakan optimistis kliennya dapat dibebaskan.
Penasihat hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, mengatakan tidak ada persiapan khusus menjelang vonis karena putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Secara khusus tidak ada persiapan, karena ini memang ranahnya majelis hakim. Tapi yang kita harapkan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itulah yang menjadi acuan hakim," ujar Bakhtiar, Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya, berdasarkan keyakinan tim pembela, Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," katanya.
Bakhtiar menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan.
Multiangle
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Batam
sidang vonis 2 ton sabu di Batam
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05032026Fandi-Ramadhan2.jpg)