SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
PH Kecewa Tak Ada Hal Meringankan, Weerapat Divonis Seumur Hidup di Kasus 2 Ton Sabu
Penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi, menilai putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan keadilan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi, menilai putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan keadilan.
Menurutnya, dari fakta persidangan terungkap bahwa kliennya tidak mengetahui muatan yang dibawa kapal tersebut adalah narkotika.
Weerapat Phongwan merupakan salah satu terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu berkewarganegaraan Thailand.
"Di bagian pertama kami menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Weerapat belum mencerminkan nilai-nilai keadilan," ujar Jefri usai sidang, Jumat (6/3/2026)
Ia melanjutkan dalam fakta persidangan disebutkan bahwa Weerapat awalnya mendapat informasi muatan tersebut berupa uang dan emas.
"Fakta persidangan itu dari klien kami belum pernah dia mengetahui bahwa isi itu adalah sabu," katanya.
Jefri menuturkan, barang yang disebut sebagai uang Myanmar yang laminating itu diserahkan oleh seorang warga negara Myanmar yang berada di kapal.
Sebelum menerima barang tersebut, kata dia, Weerapat sempat mengonfirmasi kepada seseorang bernama Tanzen atau Jacky Tan (DPO) pemilik sabu.
"Dia sempat telepon Tanzen, 'ini apa, uang apa'. Disampaikan oleh Tanzen bahwa itu barang, langsung muat," kata dia.
Ia menambahkan, saat itu Weerapat tidak sempat menanyakan lebih jauh mengenai isi barang tersebut.
Selain itu, kata Jefri, kliennya juga tidak langsung mengambil barang tersebut tanpa konfirmasi.
Ia menyebut, perintah memuat barang ke kapal berasal dari Tanzen yang juga dikenal sebagai Jacky Tan.
Menurutnya, barang tersebut awalnya diperintahkan untuk disimpan di dekat tangki minyak kapal.
Namun karena kondisi fisik Weerapat yang tidak kuat, barang tersebut akhirnya dipindahkan ke bagian depan kapal.
"Awalnya diperintahkan dekat tangki minyak. Weerapat karena badannya kecil tidak sanggup," katanya.
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Weerapat-vonis.jpg)