Selasa, 5 Mei 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

PH Kecewa Tak Ada Hal Meringankan, Weerapat Divonis Seumur Hidup di Kasus 2 Ton Sabu

Penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi, menilai putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan keadilan.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Terdakwa Weerapat Phongwan usai jalani sidang vonis, Jumat (6/3/2026) 

Ia menyebut kliennya hanya mampu memindahkan sekitar 36 kardus sebelum meminta bantuan kru lain.

Selain itu, Jefri juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Padahal menurutnya, Weerapat justru yang menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut kepada petugas.

"Kami menyayangkan juga. Dari enam terdakwa, hanya Weerapat yang menyampaikan tempat penyimpanan barang," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.

"Apalagi Weerapat tidak pernah dihukum secara pidana, baik di negaranya maupun di Indonesia," katanya.

Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami sudah musyawarah dengan Weerapat dan kemungkinan akan mengambil sikap untuk banding," kata dia.

Vonis ini turun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan mati. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved