SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
PH Kecewa Tak Ada Hal Meringankan, Weerapat Divonis Seumur Hidup di Kasus 2 Ton Sabu
Penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi, menilai putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan keadilan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ia menyebut kliennya hanya mampu memindahkan sekitar 36 kardus sebelum meminta bantuan kru lain.
Selain itu, Jefri juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Padahal menurutnya, Weerapat justru yang menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut kepada petugas.
"Kami menyayangkan juga. Dari enam terdakwa, hanya Weerapat yang menyampaikan tempat penyimpanan barang," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.
"Apalagi Weerapat tidak pernah dihukum secara pidana, baik di negaranya maupun di Indonesia," katanya.
Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami sudah musyawarah dengan Weerapat dan kemungkinan akan mengambil sikap untuk banding," kata dia.
Vonis ini turun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan mati. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Weerapat-vonis.jpg)