SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Sidang Vonis 3 Terdakwa 2 Ton Sabu di PN Batam Hari Ini, Leo: Saya Ingin Pulang
Tiga terdakwa kasus narkoba hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, sampaikan harapan mereka jelang sidang vonis hari ini, Senin 9 Maret 2026
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga kru Kapal Sea Dragon, terdakwa kasus narkoba hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, sampaikan harapan mereka jelang sidang vonis hari ini, Senin 9 Maret 2026.
Tiga terdakwa yang akan ditentukan nasibnya hari ini, yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan dan Hasiholan Samosir-kapten kapal.
Kepada wartawan, Leo berharap keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Saya ingin bebas. Saya ingin pulang, berkumpul lagi dengan anak istri saya," kata Leo.
Leo mengaku memiliki empat anak. Ada yang duduk di bangku SMA, SMP, SD dan usia 7 bulan.
Saat Leo dan kru kapal Sea Dragon lainnya ditangkap 21 Mei 2025 lalu di perairan Kepri, istri Leo sedang hamil tua.
"Saya belum ketemu dengan anak saya yang paling kecil," ujarnya.
"Saya berharap campur tangan Tuhan lewat tangan hakim sebagai wakil Tuhan di persidangan," sambungnya.
Terdakwa lain, Richard juga menyampaikan harapan yang sama.
"Saya berharap bisa divonis seringan-ringannya, kalau bisa bebas. Saya tidak bersalah," kata Richard.
Ia mengaku hanya sebagai pekerja, di atas kapal itu pun dia hanya menjalankan tugas sebagai pelaut.
"Ada agreement, perjanjian kerjanya. Kami tak mengetahui isi muatan itu. Kami sudah tertipu, dibohongi Jacky Tan," ujarnya.
Pun dengan kapten kapal Hasiholan Samosir. Ia berharap keadilan atas kasus ini.
"Tolong dipertimbangkan. Kami tak mengerti apa-apa. Kami hanya menjalankan tugas. Kami hanya memikirkan keselamatan kru dari Indonesia," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, tidak tahu isi muatan kapal Sea Dragon yang belakangan diketahui ternyata narkoba hampir 2 ton sabu.
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Leo-Chandra1.jpg)