Jumat, 8 Mei 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Sidang Vonis 3 Terdakwa 2 Ton Sabu di PN Batam Hari Ini, Leo: Saya Ingin Pulang

Tiga terdakwa kasus narkoba hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, sampaikan harapan mereka jelang sidang vonis hari ini, Senin 9 Maret 2026

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG 2 TON SABU - Terdakwa kasus 2 ton sabu, Leo Candra Samosir jelang sidang vonis di PN Batam, Senin 9 Maret 2026 

"Masalah muatan saya tidak tahu. Semua instruksi dari Mr Phong (Weerapat Phongwan, terdakwa lain kasus ini). Dia yang berkomunikasi dengan Mr Tan. Dia melarang kami cek isi barang," katanya.

Perlu diketahui, ada enam terdakwa dalam kasus ini. Semuanya kru kapal Sea Dragon yang ditangkap petugas karena ditemukan narkoba hampir 2 ton sabu di dalam kapal.

Keenam orang ini, empat Warga Negara Indonesia dan dua Warga Negara Asing (WNA( Thailand. 

Keenamnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Nasib tiga terdakwa sudah diketahui sebelumnya. Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis berbeda untuk ketiganya yakni:

  • 863/Pid.Sus/2025/PN Btm - Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara pada persidangan yang digelar Kamis, 5 Maret 2026
  • 861/Pid.Sus/2025/PN Btm - Weerapat Phongwan, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
  • 862/Pid.Sus/2025/PN Btm - Teerapong Lekpradube, divonis penjara 17 tahun pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/wie)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved