Jumat, 8 Mei 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Didampingi Istri di PN Batam, Richard Berharap Vonis Ringan di Kasus 2 Ton Sabu

Jelang sidang vonis di PN Batam, Senin (9/3), Richard berharap dapat dibebaskan dalam perkara penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu di Batam

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
JELANG SIDANG VONIS - Terdakwa kasus 2 ton sabu di Batam, Richard Halomoan jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin 9 Maret 2026. Richard berharap dapat vonis ringan dalam kasus ini. 

Richard juga menyebut kehadiran istrinya di ruang sidang menjadi dukungan tersendiri bagi dirinya.

Namun di sisi lain, ia mengaku merasa tak enak hati karena sebagai tulang punggung keluarga, ia kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Apalagi, kata Richard, sang istri tidak bekerja dan bergantung pada penghasilannya.

"Istri juga tidak bekerja. Tidak ada yang menafkahi," sebutnya.

Sidang vonis terhadap Richard Halomoan hari ini akan digelar bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu di PN Batam.

Terdakwa lain yakni Hasiholan Samosir (kapten) dan Leo Chandra.

Hingga pukul 14.26 WIB, sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa tersebut belum dimulai.

Perlu diketahui, ada enam terdakwa dalam kasus ini. Semuanya kru kapal Sea Dragon yang ditangkap dalam operasi gabungan, karena ditemukan narkoba hampir 2 ton sabu di dalam kapal pada 21 Mei 2025 lalu

Keenam orang ini, empat Warga Negara Indonesia dan dua Warga Negara Asing (WNA( Thailand. Keenamnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Nasib tiga terdakwa sudah diketahui sebelumnya. Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis berbeda untuk ketiganya yakni:

  • Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara pada persidangan yang digelar Kamis, 5 Maret 2026
  • Weerapat Phongwan, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
  • Teerapong Lekpradube, divonis penjara 17 tahun pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Nasib tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir dan Richard Halomoan, akan ditentukan hari ini lewat sidang vonis di PN Batam, Senin 9 Maret 2026. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved