SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Didampingi Istri di PN Batam, Richard Berharap Vonis Ringan di Kasus 2 Ton Sabu
Jelang sidang vonis di PN Batam, Senin (9/3), Richard berharap dapat dibebaskan dalam perkara penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu di Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Richard juga menyebut kehadiran istrinya di ruang sidang menjadi dukungan tersendiri bagi dirinya.
Namun di sisi lain, ia mengaku merasa tak enak hati karena sebagai tulang punggung keluarga, ia kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Apalagi, kata Richard, sang istri tidak bekerja dan bergantung pada penghasilannya.
"Istri juga tidak bekerja. Tidak ada yang menafkahi," sebutnya.
Sidang vonis terhadap Richard Halomoan hari ini akan digelar bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu di PN Batam.
Terdakwa lain yakni Hasiholan Samosir (kapten) dan Leo Chandra.
Hingga pukul 14.26 WIB, sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa tersebut belum dimulai.
Perlu diketahui, ada enam terdakwa dalam kasus ini. Semuanya kru kapal Sea Dragon yang ditangkap dalam operasi gabungan, karena ditemukan narkoba hampir 2 ton sabu di dalam kapal pada 21 Mei 2025 lalu
Keenam orang ini, empat Warga Negara Indonesia dan dua Warga Negara Asing (WNA( Thailand. Keenamnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Nasib tiga terdakwa sudah diketahui sebelumnya. Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis berbeda untuk ketiganya yakni:
- Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara pada persidangan yang digelar Kamis, 5 Maret 2026
- Weerapat Phongwan, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
- Teerapong Lekpradube, divonis penjara 17 tahun pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Nasib tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir dan Richard Halomoan, akan ditentukan hari ini lewat sidang vonis di PN Batam, Senin 9 Maret 2026. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Richard-Halomoan9.jpg)