SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Didampingi Istri di PN Batam, Richard Berharap Vonis Ringan di Kasus 2 Ton Sabu
Jelang sidang vonis di PN Batam, Senin (9/3), Richard berharap dapat dibebaskan dalam perkara penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu di Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Didampingi sang istri menjalani sidang putusan, terdakwa Richard Halomoan berharap mendapat vonis seringan-ringannya dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam kasus narkoba hampir 2 ton sabu.
Mengenakan kaos tahanan bernomor 49, Richard tampak duduk di kursi paling depan ruang sidang utama PN Batam, Senin (9/3/2026).
Sesekali ia menoleh ke arah istrinya, Hastima yang berada di deretan kursi pengunjung di belakangnya.
Kepada wartawan, Richard mengaku berharap dapat dibebaskan dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut ABK Kapal Sea Dragon itu hukuman mati bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus ini.
"Saya berharap divonis yang seringan-ringannya dan bisa bebas. Karena saya yakin dan percaya saya tidak bersalah," ujar Richard kepada Tribun Batam.
Richard menegaskan dirinya hanya bekerja sebagai pelaut di kapal tersebut.
Menurutnya, pekerjaan itu dijalani berdasarkan perjanjian kerja laut yang dimilikinya.
"Saya hanya seorang pekerja, bekerja di atas kapal sebagai pelaut. Kami punya perjanjian kerja laut," katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui isi kotak-kotak yang dimuat ke kapal tersebut.
Richard bahkan mengaku merasa ditipu dalam kasus tersebut.
Menurutnya, dirinya bersama kru lain menjadi korban dari seseorang yang dikenal dengan nama Jacky Tan (DPO).
"Saya juga dalam hal ini sudah ditipu, dibohongi, dan menjadi korban dari yang namanya Jacky Tan," katanya.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.
"Saya mohon keadilan dan saya serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
| 3 Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait 2 Ton Sabu-Sabu di Kapal Sea Dragon: Usut Mr Tan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Richard-Halomoan9.jpg)