Selasa, 2 Juni 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Daftar Vonis 6 Terdakwa 2 Ton Sabu di PN Batam Termasuk Fandi Ramadhan, 3 Pidana Seumur Hidup

TribunBatam.id menghimpun vonis 6 terdakwa sabu-sabu hampir 2 ton dari kapal Sea Dragon yang bergulir di PN Batam termasuk Fandi Ramadhan.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG VONIS 2 TON SABU DI PN BATAM - Potret 6 terdakwa perkara sabu-sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka lolos dari tuntutan mati jaksa. Majelis Hakim PN Batam memvonis tiga di antara mereka pidana seumur hidup. Foto diambil baru-baru ini. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis 6 terdakwa sabu-sabu hampir 2 ton dari kapal Sea Dragon.
  • Meski lolos dari tuntutan mati jaksa, Hakim memvonis 3 terdakwa pidana seumur hidup. 
  • Beberapa dari mereka mantap mengajukan banding, meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memvonis 6 terdakwa dalam perkara sabu-sabu hampir 2 ton di kapal Sea Dragon.

Sidang vonis sabu-sabu hampir 2 ton itu dilakukan secara marathon sejak Kamis, 5 Maret 2026.

Pembacaan vonis di PN Batam itu dimulai dari Fandi Ramadhan (25), awak kapal Sea Dragon.

Sosoknya sempat menyita perhatian publik setelah mengirim surat terbuka ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam surat yang ia titip melalui penasihat hukumnya, Fandi Ramadhan sempat cemas dengan ancaman hukuman mati yang menimpanya.

Keluarga Fandi Ramadhan pun menempuh sejumlah upaya untuk mencari keadilan untuknya.

Hingga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea hingga Komisi III DPR RI memberi atensi khusus terkait tuntutan mati Fandi Ramadhan.

Baca juga: Komisi III DPR RI Sorot Tuntutan Mati Fandi Ramadhan di PN Batam, Singgung Beda KUHP Lama dan Baru

Selain Fandi Ramadhan, terdapat Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan dalam perkara ini.

Termasuk dua warga Thailand, yakni Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Sementara sosok Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen masih buron alias DPO.

Perjalanan Perkara Sabu-sabu Hampir 2 Ton di Kapal Sea Dragon

Dalam perjalanan perkara, terungkap jika Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan berangkat dari Medan, Provinsi Sumut menuju Thailand menggunakan maskapai Air Asia pada 1 Mei 2025.

Mereka sempat bertemu Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan, serta sempat menginap 10 hari di Sakura Budget, hotel di Thailand.

Rombongan kemudian berangkat ke kapal Sea Dragon menggunakan speedboat dari Sungai Surakhon pada 13 Mei 2025.

Di sana, Hasiholan Samosir mendapat pesan dari Mr Tan untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved