Kamis, 16 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Pangkat Lebih Rendah Tapi Vonis Lebih Tinggi Dari Fandi Ramadhan, Leo: Seharusnya Saya Paling Rendah

Leo mengaku sempat berharap hukumannya lebih ringan dibandingkan terdakwa lain, Fandi Ramadhan, yang divonis 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Ucik Suwaibah
SIDANG VONIS SABU-SABU HAMPIR 2 TON DI PN BATAM - Leo Chandra Samosir, awak kapal Sea Dragon menangis setelah Majelis Hakim PN Batam memvonisnya 15 tahun penjara, Senin (9/3/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Leo Candra Samosir hanya bisa termenung usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepadanya dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.

Leo merupakan adik bungsu Kapten Hasiolan Samosir, kapten kapal yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia bergabung di kapal itu karena diajak sang kakak untuk bekerja.

Namun nasib berkata lain. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih berat dari yang ia bayangkan.

Leo mengaku sempat berharap hukumannya lebih ringan dibandingkan terdakwa lain, Fandi Ramadhan, yang divonis 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Menurut Leo, posisinya di kapal hanya sebagai pekerja dan jauh lebih rendah dibandingkan peran Fandi.

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Leo terlihat murung. Ia beberapa kali terdiam sebelum akhirnya menjawab pertanyaan wartawan.

“Tadi saya pikir-pikir setelah divonis 15 tahun,” ujarnya pelan.

Baca juga: Daftar Vonis 6 Terdakwa 2 Ton Sabu di PN Batam Termasuk Fandi Ramadhan, 3 Pidana Seumur Hidup

Leo mengaku dirinya tidak mengetahui banyak hal terkait muatan kapal tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya ikut saja,” katanya ketika ditanya mengapa tidak langsung mengajukan banding atas putusan hakim.

Kesedihan Leo semakin terasa ketika mengingat keluarganya. Istrinya baru saja melahirkan anak keempat belum lama ini.

Saat buah hatinya lahir ke dunia, Leo tidak berada di samping sang istri. Ia harus menjalani masa penahanan sekaligus proses persidangan.

Kini, pria itu harus menghadapi kenyataan pahit menjalani hukuman belasan tahun penjara, jauh dari keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil.

Leo Chandra Menangis di Pengadilan

"Tolong saya, Pak. Saya bukan pelaku. Saya juru mudi. Bagaimana nasib saya dan anak saya, Pak?" ucap Leo Chandra Samosir, awak kapal Sea Dragon setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonisnya 15 tahun penjara, Senin (9/3/2026) sore.

Sambil berjalan menuju sel tahanan di PN Batam, tangis bapak 4 anak itu pecah.

Kepada sejumlah awak media, ia bingung dengan kondisi 4 anaknya yang masih kecil.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved