SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Kasus 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon di Batam, Ini Daftar Terdakwa dan Vonis Hakim
Daftar vonis terdakwa penyelundupan 2 ton sabu di Batam. Terdakwa merupakan awak kapal Sea Dragon. Sabu dikemas menggunakan teh China
TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penyelundupan hampir 2 ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon.
Narkotika dikemas menggunakan teh China merek guanyinwang warna hijau.
Total sabu yang diselundupkan sebesat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Barang haram itu dimasukkan dalam 67 kardus berisikan 2000 paket kemasan dengan berat masing-masing kemasan 900 gram.
Kapan kapal Sea Dragon ditangkap?
Kapal Sea Dragon ditangkap pada :
- Hari : Rabu, 21 Mei 2025
- Waktu : sekitar pukul 00.05 WIB
- Lokasi : Perairan Karimun anak Provinsi Kepulauan Riau
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN
Siapa Terdakwa Penyelundupan 2 ton Sabu Kapal Sea Dragon?
Ada 6 terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon.
- Hasiholan Samosir : nakhoda
- Leo Chandra Samosir : juru kemudi
- Richard Halomoan Tambunan : muatan kapal
- Fandi Ramadhan : bagian mesin kapal
- Saksi Teerapong Lekpradub : juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal
- Saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong : juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal
Siapa Buron Kasus 2 ton Sabu Kapal Sea Dragon?
Selain para terdakwa, terdapat satu buronan utama, yaitu:
Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Ia diduga sebagai pengendali penyelundupan sabu tersebut.
Berapa Vonis Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon?
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap seluruh terdakwa.
Namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Berikut vonisnya:
- Hasiholan Samosir : penjara seumur hidup
- Leo Chandra Samosir : 15 tahun penjara
- Richard Halomoan Tambunan : penjara seumur hidup
- Fandi Ramadhan : vonis 5 tahun penjara
- Teerapong Lekpradub : 17 tahun penjara
- Weerapat Phongwan alias Mr. Pong : penjara seumur hidup
Siapa Saja Jaksa Penunut Umum Kasus 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon?
Kejaksaan Negeri Batam menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, antara lain:
- Listakeri Syafriliana Anugerah, SH
- Aditya Otavian, S.H.
- Muhammad Arfian, S.H., M.Kn
- Gustirio Kurniawan, SH
Foto-foto terdakwa saat sidang
Jalannya sidang sabu 2 ton di Batam menuai perhatian publik.
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/6-terdakwa-2-ton-sabu-vonis.jpg)