SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Fandi Divonis 5 Tahun, PN Batam Jelaskan Tidak Ada Tekanan atau Intervensi dalam Putusan
Pengadilan Negeri Batam menegaskan tidak ada intervensi dalam putusan lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan terhadap enam terdakwa perkara hampir 2 ton sabu di Batam telah dibacakan.
Enam terdakwa yakni Weerapat Phongwan, Teerapong Lekpradub, Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir.
Mereka telah divonis oleh majelis hakim dengan vonis beragam mulai dari penjara seumur hidup hingga 5 tahun kurungan.
Fandi Ramadhan yang sempat menjadi atensi publik mendapatkan vonis jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 5 tahun penjara
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Batam menegaskan tidak ada intervensi dalam putusan lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan proses persidangan berjalan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia juga menjelaskan terkait kehadiran Komisi Yudisial (KY) yang terlihat memantau saat sidang pembacaan putusan.
Menurutnya, pemantauan KY sebenarnya telah berlangsung sejak awal proses persidangan.
"Komisi Yudisial itu setiap kali persidangan ada, hanya saja tidak selalu nampak," ujar Wattimena Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan pihak pengadilan telah menerima pemberitahuan pemantauan tersebut sejak perkara masih dalam proses persidangan hingga putusan.
Wattimena mengatakan kehadiran KY baru terlihat oleh publik saat sidang vonis karena perkara tersebut ramai diperbincangkan di masyarakat.
"Kalau kelihatan saat putusan Fandi itu karena memang nampak saja. Padahal sebenarnya dari awal perkara ini Komisi Yudisial sudah memantau," tambahnya.
Ia juga menanggapi berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat terkait putusan majelis hakim.
Menurutnya, tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Komisi III DPR RI.
"Sudah saya sampaikan berulang kali bahwa tidak ada satu pun intervensi dari Komisi III. Mereka itu mitra kerja dalam fungsi pengawasan," terangnya.
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05032026Fandi-Ramadhan.jpg)