Kamis, 30 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Fandi Divonis 5 Tahun, PN Batam Jelaskan Tidak Ada Tekanan atau Intervensi dalam Putusan

Pengadilan Negeri Batam menegaskan tidak ada intervensi dalam putusan lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Rio Batubara
Fandi Ramadhan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan terhadap enam terdakwa perkara hampir 2 ton sabu di Batam telah dibacakan. 

Enam terdakwa yakni Weerapat Phongwan, Teerapong Lekpradub, Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir.

Mereka telah divonis oleh majelis hakim dengan vonis beragam mulai dari penjara seumur hidup hingga 5 tahun kurungan.

Fandi Ramadhan yang sempat menjadi atensi publik mendapatkan vonis jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 5 tahun penjara

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Batam menegaskan tidak ada intervensi dalam putusan lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan proses persidangan berjalan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia juga menjelaskan terkait kehadiran Komisi Yudisial (KY) yang terlihat memantau saat sidang pembacaan putusan.

Menurutnya, pemantauan KY sebenarnya telah berlangsung sejak awal proses persidangan.

"Komisi Yudisial itu setiap kali persidangan ada, hanya saja tidak selalu nampak," ujar Wattimena Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan pihak pengadilan telah menerima pemberitahuan pemantauan tersebut sejak perkara masih dalam proses persidangan hingga putusan.

Wattimena mengatakan kehadiran KY baru terlihat oleh publik saat sidang vonis karena perkara tersebut ramai diperbincangkan di masyarakat.

"Kalau kelihatan saat putusan Fandi itu karena memang nampak saja. Padahal sebenarnya dari awal perkara ini Komisi Yudisial sudah memantau," tambahnya.

Ia juga menanggapi berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat terkait putusan majelis hakim.

Menurutnya, tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Komisi III DPR RI.

"Sudah saya sampaikan berulang kali bahwa tidak ada satu pun intervensi dari Komisi III. Mereka itu mitra kerja dalam fungsi pengawasan," terangnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved