Sabtu, 25 April 2026

Mudik Lebaran 2026

Mudik Lebaran 2026, Amsakar Ingatkan Warga Batam Jangan Tinggalkan Rumah Tanpa Pengamanan

Wali Kota Batam Amsakar Achmad ingatkan warga yang mudik Lebaran agar melapor ke ketua RT atau RW setempat, dan pastikan rumah dalam keadaan aman

|
Editor: Dewi Haryati
FB Media Center Pemerintah Kota Batam
WALI KOTA BATAM - Foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Wali Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing jelang Lebaran 2026.

Imbauan ini terutama ditujukan bagi warga Batam yang akan Mudik Lebaran.

Amsakar mengingatkan, agar warga yang bepergian melapor kepada ketua RT atau RW setempat, memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan dan mencabut regulator gas guna mencegah potensi kebakaran.

Selain itu, ia juga mengimbau warga agar menitipkan kendaraan yang ditinggalkan dalam waktu tertentu kepada pihak yang dipercaya atau di kantor kepolisian terdekat, apabila tersedia fasilitas penitipan.

Terkait hal ini, Wali Kota Batam itu juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama periode Lebaran di Batam.

Amsakar menegaskan, kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan, kelancaran aktivitas publik, serta kenyamanan warga yang merayakan Idulfitri.

Menurutnya, momentum Lebaran biasanya diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik untuk mudik, berkunjung ke pusat keramaian, maupun berwisata. 

Karena itu, diperlukan kewaspadaan dan kerja sama semua pihak agar kondisi tetap terkendali.

Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan mudik, Amsakar meminta agar tetap menjaga sistem keamanan lingkungan, termasuk melalui pengawasan terhadap rumah yang ditinggalkan pemiliknya. 

Sistem satu pintu keluar-masuk atau one gate system juga dianjurkan untuk diterapkan pada waktu tertentu guna memudahkan pemantauan aktivitas warga dan tamu.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Batam juga mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan selama malam takbiran hingga salat Idulfitri. 

Amsakar mengimbau agar takbiran dilaksanakan di masjid atau musala masing-masing secara khidmat dan tertib.

Apabila masyarakat menggelar takbir keliling, kegiatan tersebut diharapkan tetap memperhatikan keselamatan peserta serta tidak mengganggu ketertiban umum.

"Masyarakat juga diimbau meminimalkan penggunaan petasan atau bahan peledak lainnya karena berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketenteraman lingkungan," katanya melansir Facebook Media Center Pemerintah Kota Batam, Minggu (15/3/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved