Kamis, 16 April 2026

DPRD KOTA BATAM

Pengesahan Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD Batam Minta Waktu Tambahan Pembahasan

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Kota Batam ditund

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id
PARIPURNA DPRD BATAM - Juru Bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Kota Batam Muhammad Rizky Aji Perdana saat membacakan laporan pada Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Batam, Senin (16/3/2026). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Kota Batam, ditunda dalam rapat paripurna DPRD Batam yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Batam, Senin (16/3/2026).

Penundaan tersebut dilakukan karena Panitia Khusus (Pansus) masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan sejumlah hal dalam pembahasan ranperda tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardianto, serta Wakil Ketua III Yunus Muda.

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan bahwa agenda paripurna hari itu sejatinya merupakan penyampaian laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Batam yang dibahas oleh Pansus berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 034 Tahun 2025 tertanggal 5 November 2025.

“Sebagaimana diketahui, Pansus pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan telah dibentuk sejak November 2025. Hari ini dijadwalkan penyampaian laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan,” kata Kamaluddin.

Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelumnya, Pansus masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan pembahasan ranperda tersebut.

Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus Muhammad Rizky Aji Perdana menjelaskan, selama proses pembahasan, Pansus telah melakukan berbagai langkah, termasuk konsultasi dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta kementerian terkait.

Salah satunya kunjungan ke Kota Bogor yang dinilai memiliki karakteristik kota yang mirip dengan Batam dalam hal pengembangan kawasan perumahan.

“Dalam pembahasan ini, Pansus juga melakukan konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Permukiman serta melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor untuk mendapatkan masukan dan best practice terkait pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan,” kata Rizky.

Rizky mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dirumuskan secara lebih komprehensif dalam ranperda.

Beberapa di antaranya, banyaknya prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisinya saat ini terbengkalai dan memprihatinkan.

Selain itu, terdapat pula persoalan terkait belum konsistennya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah.

“Permasalahan lain yang juga muncul adalah ketika lahan PSU akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, seringkali terjadi penolakan dari masyarakat karena tidak adanya dokumen yang jelas seperti master plan perumahan,” kata Rizky.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya pengaturan yang lebih jelas dan operasional dalam ranperda agar dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved