Kamis, 7 Mei 2026

BP BATAM

Amsakar Angkat Bicara Soal Lahan PSN Wiraraja GESEIP Batam: Belum Clean and Clear

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, angkat bicara terkait polemik lahan Proyek Strategis Nasional Wiraraja Green Energy Special Industrial Park Batam

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
dok. BP Batam
RAPAT DI KANTOR KEMENKEU - Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat Rapat di Kantor Kementerian Keuangan RI di Jakarta bahas hambatan terkait perizinan PT Galang Bumi Industri, pengelola PSN Wiraraja GESEIP, Jumat (13/3/2026). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala BP Batam Amsakar Achmad angkat bicara terkait polemik lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Wiraraja Green Energy Special Industrial Park (GESEIP) di kawasan Galang, Batam.

Hal ini setelah viralnya cuplikan rapat bersama pejabat Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (13/3/2026) lalu.

Amsakar mengatakan, lahan PSN yang dikelola oleh PT Galang Bumi Industri tersebut hingga kini masih menghadapi sejumlah persoalan administratif, terutama terkait status lahan yang belum sepenuhnya clear and clean.

“Lahan yang diminati untuk proyek ini luasnya sekitar tujuh ribu hektare. Namun statusnya masih beragam, ada kawasan hutan lindung, hutan produksi, area penggunaan lain, hingga kawasan konservasi,” kata Amsakar, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat BP Batam belum dapat menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR), karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permasalahan ini sempat dibahas dalam rapat yang digelar di Jakarta bersama pejabat Kementerian Keuangan, termasuk dengan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. 

Amsakar menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke kanal pemerintah pusat terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di kawasan Barelang.

Dalam rapat itu, BP Batam menyampaikan sejumlah hambatan yang menyebabkan proses perizinan belum dapat dilanjutkan.

“Karena proyek ini masuk dalam PSN, pengelola berharap ada semacam pengecualian. Namun kami tidak ingin mendahului proses yang seharusnya. Semua harus mengikuti mekanisme yang normatif,” kata Amsakar.

Ia mengungkapkan, BP Batam menerima dua surat dari pihak badan usaha sebelum rapat tersebut digelar.

Kedua surat itu berisi permohonan percepatan penerbitan RKKPR serta dukungan untuk pembangunan sekolah terintegrasi di kawasan proyek.

Amsakar menegaskan, sebagian proses sebenarnya sudah dimulai pada periode kepemimpinan sebelumnya.

Namun di masa kepemimpinannya bersama Wakil Kepala BP Batam, proses administrasi baru mulai dilanjutkan secara resmi.

Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan proses pengelolaan lahan harus dimulai dari penyesuaian status kawasan. Jika masih berstatus hutan, maka harus terlebih dahulu diturunkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Setelah status lahan jelas, barulah proses pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dapat dilakukan melalui Kementerian ATR/BPN. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved