Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Imigrasi Batam Tetap Buka Layanan Paspor, Ini Jadwalnya
Imigrasi Batam memastikan layanan keimigrasiannya tetap beroperasi selama periode libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Simak jadwalnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi Batam memastikan layanan keimigrasiannya tetap beroperasi selama periode libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, namun dengan sejumlah penyesuaian.
Melansir Instagram @imigrasibatam, kebijakan ini untuk memfasilitasi warga Batam yang ingin mengurus paspornya, karena masa berlaku paspor mau habis.
Atau karena ada urusan mendesak yang mengharuskan ke luar negeri, di tanggal merah.
Ada dua layanan Imigrasi Batam.
- Layanan Reguler, untuk pengurusan paspor dan izin tinggal
Tetap beroperasi normal pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
- Layanan Darurat (Walk-In)
Layanan ini khusus tanggal 18-24 Maret 2026.
Imigrasi Batam melayani permohonan secara walk-in hanya untuk kondisi mendesak, seperti:
- Sakit dan harus segera berobat ke luar negeri
- Keluarga inti di luar negeri sakit atau meninggal dunia
- Kebutuhan darurat Izin Tinggal (kepentingan negara, keadaan kahar, dll).
Catatan penting: Pastikan membawa dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi mendesak saat datang langsung ke kantor Imigrasi Batam.
Syarat membuat paspor secara online
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Ketentuan membuat paspor secara online
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Panduan Buat Paspor Menggunaan Aplikasi M-Paspor
1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda.
2. Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install.
Untuk dapat masuk ke M-Paspor, diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:
- Buka M-Paspor menampilkan halaman login
- Pilih Daftar Akun
- Input data pendaftaran akun
Setelah berhasil melakukan registrasi, sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:
- Buka M-Paspor menampilkan halaman login
- Input Email
- Input Password
- Tekan tombol Masuk
- Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan ketentuan
- Unggah dokumen persyaratan. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.
- Pilih Tambah Daftar Pemohon
Untuk menambah data pemohon dengan cara mengklik tombol Tambah Pemohon.
Setelah klik tombol tambah pemohon maka akan muncul form pertanyaan kuesioner. User dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner. Setelah mengisi semua pertanyaan kuesioner maka akan data pemohon akan bertambah seperti gambar di bawah ini. - Pilih Kantor Imigrasi. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Melakukan pembayaran
- Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
- Mendapatkan kode antrien dan status pembayaran
- Sukses melakukan pembayaran
Tarif Paspor di Batam
Adapun penyesuaian jenis paspor berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun adalah sebagai berikut:
1. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350.000 per permohonan
2. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp650.000 per permohonan
3. Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp650.000 per permohonan
4. Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp950.000 per permohonan. (TribunBatam.id/*)
Imigrasi Batam
cara membuat paspor elektronik
biaya buat paspor
cara buat paspor
Batam
Nyepi
Libur lebaran
| Viral Video Dugaan Intimidasi di Sekolah Djuwita Batam, Orang Tua Murid Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Polisi Cari Identitas Pria Meninggal Tak Wajar Dekat Pinggir Jalan Yos Sudarso Batam |
|
|---|
| Batam Dibayangi Lonjakan Penduduk, Amsakar Achmad: Enam Bulan Bertambah 17 Ribu Jiwa |
|
|---|
| Batam Hasilkan 1.300 Ton Sampah per Hari, Pemko Ajukan Revisi Perda Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Video Li Claudia Chandra Soal Warga non KTP Batam Viral, Amsakar Achmad: Bukan Mengusir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Counter-Pembuatan-Paspor.jpg)