Rabu, 29 April 2026

SAMPAH DI BATAM

Batam Hasilkan 1.300 Ton Sampah per Hari, Pemko Ajukan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pertumbuhan pesat sektor industri, perdagangan, dan pariwisata telah member

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PERDA SAMPAH DI BATAM - Wali kota Batam, Amsakar Achmad saat mengajukan Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang sampah, pada rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (29/4/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, menyusul meningkatnya volume sampah yang kini mencapai sekitar 1.300 ton per hari.

Pengajuan revisi perda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batam yang digelar di ruang rapat utama, Rabu (29/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda.

Wali kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pertumbuhan pesat sektor industri, perdagangan, dan pariwisata telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Namun, di balik capaian tersebut muncul tantangan serius yang harus segera ditangani, salahsatunya persoalan pengelolaan sampah.

Menurut Amsakar, peningkatan jumlah penduduk, perkembangan kawasan permukiman, serta tingginya aktivitas ekonomi telah mendorong lonjakan timbulan sampah dari tahun ke tahun.

Di sisi lain, kapasitas pelayanan pengelolaan sampah dan ketersediaan lahan penanganan semakin terbatas.

“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,”  ucap Walikota Batam itu.

Revisi perda ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya Kota Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amsakar menjelaskan terdapat beberapa prinsip penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Di antaranya, kewajiban pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Data dari Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kota Batam 2025–2045 menunjukkan bahwa pada tahun 2025, timbulan sampah mencapai 1.300 ton per hari, dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.

“Angka ini mencerminkan dinamika pertumbuhan kota yang sangat pesat, sekaligus menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sampah ke depan,” kata Amsakar.

Amsakar menambahkan, tingginya volume sampah menuntut pelayanan yang responsif, inovatif, profesional, dan akuntabel sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam revisi perda tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang akan diperbarui.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved