Minggu, 3 Mei 2026

VIDEO ASUSILA DI BATAM VIRAL

Kasus Video Asusila Diduga Libatkan Gustian Riau, Polda Kepri Buru Staf Penjual Handphone 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengejar staf Gustian Riau yang diduga menjual handphone yang memuat video dugaan tindakan pemerasan. 

Tayang:
Bereslumbantobing/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KASUBDIT CYBER - Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus video asusila yang diduga melibatkan Mantan Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau masih mandek
  • Polda Kepri kesilitan menjadi barang bukti utama berupa handphone yang memuat video asusila tersebut
  • Kasus tersebut nyaris dihentikan oleh Polda Kepri
  • Saat Polda Kepri sedang memburu staf Gustian Riau yang menjual handphone tersebut

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Peran seorang staf kini menjadi sorotan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau

Polisi tengah memburu staf tersebut setelah diduga menjual telepon seluler milik pelapor yang justru menjadi barang bukti kunci.

Ponsel itu bukan sekadar perangkat biasa. Di dalamnya diduga tersimpan jejak percakapan penting yang berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilaporkan Gustian.

Namun, hingga kini keberadaan ponsel tersebut masih misterius.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, AKBP Arif Mahari Sasmito menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap staf yang diduga menjual perangkat tersebut. 

“Tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Kami juga menelusuri keberadaan ponsel yang sudah dijual itu,” ujar Arif kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (22/3/2026). 

Hilangnya barang bukti ini menjadi titik krusial dalam proses penyidikan. Subdit Siber mengakui kesulitan mengembangkan kasus tanpa dukungan perangkat yang diyakini menyimpan bukti utama.

“Kami masih kesulitan mendapatkan barang bukti berupa ponsel tersebut,” kata Arif.

Baca juga: Penyelidikan Video Dugaan Asusila di Batam Libatkan Gustian Riau, Polisi Tunggu Barang Bukti Utama

GUSTIAN RIAU - Kadisperindag Batam Gustian Riau.
GUSTIAN RIAU - Kadisperindag Batam Gustian Riau. (tribunbatam.id/Hening Sekar Utami)

Di tengah situasi ini, peran staf yang diduga menjual ponsel menjadi perhatian serius.

Tindakan staf ini dinilai bukan hanya menghambat penyelidikan, melainkan juga berpotensi masuk kategori perintangan proses hukum.

“Jika terbukti sengaja menghilangkan atau menjual barang bukti, pelaku dapat dijerat pidana,” tegas Arif.

Kasus ini bermula dari laporan Gustian Riau yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan.

Dia menyebut adanya tekanan disertai permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu.

Namun, ironis muncul ketika barang bukti utama justru tidak berada dalam penguasaan pelapor.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved