Kamis, 14 Mei 2026

Batam Terkini

Bahu Jalan Jadi Parkiran Karyawan, DPRD Tegur Dishub dan Manajemen Panasonic Batam

Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan Kot

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PARKIR - Komisi III DPRD Batam gelar RDP dengan PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam terkait penggunaan bahu Jalan Laksamana Bintan sebagai area parkir karyawan.RDP di gelar di ruang rapat Komisi III, Rabu (1/4/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menyoroti praktik parkir karyawan yang menggunakan bahu Jalan Laksamana Bintan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (1/4/2026).

Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan di kawasan industri yang padat aktivitas.

RDP dipimpin anggota Komisi III Suryanto, didampingi Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, serta anggota Siti Nurlaila.

Dalam rapat tersebut, para legislator menyoroti kondisi bahu jalan yang dipenuhi kendaraan karyawan hingga mempersempit ruas jalan. Padahal, Jalan Laksamana Bintan merupakan akses utama dengan mobilitas tinggi setiap harinya.

Komisi III menegaskan, penggunaan bahu jalan sebagai area parkir merupakan pelanggaran ketertiban lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.

Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo bahkan secara tegas mempertanyakan legalitas parkir serta dugaan adanya pungutan di lokasi tersebut.

Ia juga menyinggung informasi adanya oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir yang diduga membawa-bawa nama anggota DPRD untuk menguasai titik parkir.

“Kalau benar ada yang mengatasnamakan anggota Komisi III DPRD untuk mengelola parkir, itu tidak bisa ditoleransi. Kami ingin semuanya transparan, termasuk berapa pendapatan yang masuk dari parkir di sana,” tegas Arlon.

Arlon mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta agar aktivitas parkir di bahu jalan dihentikan. Namun, praktik tersebut disebut masih terus berlangsung.

Hal ini membuat DPRD menilai Dishub tidak menghargai fungsi pengawasan legislatif.

Selain itu, Arlon juga menyayangkan langkah Dishub yang kembali mengirimkan surat ke pihak perusahaan tanpa berkoordinasi dengan DPRD usai sidak dilakukan.

“Seolah-olah peran pengawasan DPRD diabaikan,” ujarnya.

DPRD juga menegaskan bahwa perusahaan harus menyediakan fasilitas parkir yang memadai di dalam area perusahaan, bukan memanfaatkan fasilitas umum.

Menurut Arlon, hal ini penting untuk menghindari risiko kecelakaan lalu lintas yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja, sehingga berpotensi merugikan karyawan.

Ia meminta manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam segera melakukan penataan parkir karyawan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved