KEMENKUM KEPRI
Serap Aspirasi di Batam, Pansus DPR RI Gelar Diskusi Publik Bahas RUU Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mendampingi kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka diskusi publik
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mendampingi kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional yang digelar di Universitas Internasional Batam.
Pertemuan ini menjadi krusial mengingat posisi strategis Batam sebagai beranda terdepan Indonesia yang bersinggungan langsung dengan kepentingan hukum lintas negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan rancangan regulasi ini.
Beliau menyoroti bahwa Batam memiliki intensitas interaksi dengan unsur asing yang sangat tinggi, mulai dari investasi mancanegara hingga hubungan personal antarwarga negara yang berbeda.
Kehadiran regulasi ini dinilai akan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan penyelesaian persoalan perdata lintas negara secara lebih efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus DPR RI, Nasir Djamil, memberikan pengantar diskusi mengenai urgensi pembentukan aturan ini.
Beliau menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap masukan langsung dari para pemangku kepentingan di daerah.
Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut didasarkan pada adanya kekosongan hukum dan ketidakpastian yang selama ini sering ditemui, sehingga diperlukan pedoman yang jelas bagi hakim dalam memutus perkara perdata yang mengandung unsur asing.
Diskusi semakin mendalam dengan paparan dari akademisi Universitas Internasional Batam, Rina Syahriyani Shahrullah.
Ia menegaskan bahwa bagi daerah perbatasan seperti Batam, kepastian mengenai yurisdiksi dan hukum yang berlaku sangatlah mendesak, terutama dalam menangani tingginya angka perkawinan campuran dan perlindungan investasi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan turut membawa tantangan baru yang harus mampu diakomodasi oleh payung hukum yang adaptif.
Kegiatan ditutup dengan sesi pertukaran cenderamata sebagai simbol sinergi antara legislatif, instansi pemerintah, dan akademisi.
Melalui forum ini, diharapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, terintegrasi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam hubungan hukum lintas batas negara. [ adv ]
| Berikan Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Kepri Gelar Pengambilan Sumpah |
|
|---|
| Posbankum Desa dan Kelurahan Diresmikan di Lampung, Menkum Dorong Kades Jadi Juru Damai |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Kepri Lantik Pejabat Fungsional Perancang dan 34 Notaris Baru |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kepri Kolaborasi dengan Media Perkuat Keterbukaan Informasi |
|
|---|
| Libatkan Kejati Kepri, Kanwil Kemenkum Teguhkan Komitmen Integritas 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Serap-Aspirasi-di-Batam-Pansus-DPR-RI-Gelar-Diskusi-Publik-Bahas-RUU-Hukum-Perdata-Internasional.jpg)