Senin, 20 April 2026

102 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Batam dalam 5 Hari, Pengendaranya Ditilang

Sejak 15-19 April 2026, jajaran Polresta Barelang tindak 102 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi di Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
MOTOR KNALPOT BRONG - Ratusan kendaraan roda dua hasil penindakan knalpot brong dan balap liar di Batam, berjejejer di halaman Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penindakan terhadap balap liar dan knalpot brong di Batam terus digencarkan. 

Dalam kurun waktu lima hari, polisi menjaring ratusan kendaraan pelanggar dari berbagai jenis kendaraan bermotor.

Terhitung sejak 15-19 April 2026, jajaran Polresta Barelang menindak sebanyak 102 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pantauan di Mapolresta Barelang, motor hasil penindakan tersebut kini terparkir di halaman Polresta.

Motor dari berbagai merek yakni RX King, Yamaha Scorpio, Suzuki 150F, Kawasaki, motor trail, Satria FU, Honda CBR, serta motor matic knalpot modifikasi seperti Mio, Beat, Vario.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat.

"Menindaklanjuti keresahan di masyarakat, banyaknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi aturan, serta maraknya balapan liar beberapa hari belakangan," ujar Kombes Pol Anggoro, Senin (20/4/2026).

Penindakan dilakukan oleh Satlantas bersama polsek jajaran dengan menyasar sejumlah titik rawan di Batam.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dikenakan tilang dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Dari 102 ini kami telah melakukan tindakan tilang, yang selanjutnya akan diproses untuk nantinya diberikan denda tilang kepada para pelanggar," katanya.

Pembayaran denda dilakukan melalui sistem pembayaran digital dengan BRIVA. Setelah pelanggar menyelesaikan kewajibannya, kendaraan dapat diambil kembali dengan syarat mengganti knalpot ke standar.

"Untuk knalpot yang tidak sesuai standar akan disita, kita amankan di Satlantas dan tidak akan kami kembalikan. Nanti akan ada momen kita musnahkan," ujar Anggoro.

Tak hanya sepeda motor, penindakan juga berlaku untuk kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan.

Polisi juga telah memetakan sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan dan kerap dijadikan lokasi balap liar.

Di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan RE Martadinata, Jalan Gajah Mada hingga Jalan Raja Haji Fisabilillah, termasuk kawasan Sekupang juga masuk dalam pemantauan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved