Jumat, 24 April 2026

Bafi Group Batam Viral usai Dipromosikan Influencer, OJK Kepri Tegaskan Tak Berizin

Ramainya promosi jasa konsultan keuangan oleh salah satu influencer di Batam, berinisial OS, yang mengatasnamakan Bafi Group Indonesia menuai atensi

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Istimewa
VIDEO VIRAL - Tangkapan layar video Influencer Batam mempromosikan Bafi Group. OJK Kepri tegaskan Bafi Group bukan lembaga jasa keuangan, sehingga tidak memiliki izin dari OJK. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bafi Group Indonesia Cabang Batam tengah jadi sorotan setelah dipromosikan seorang influencer berinisial OS sebagai jasa konsultan keuangan.

Dalam kontennya, OS menyebut layanan Bafi Group legal. Di spanduk promosi juga mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, hal ini ternyata bertolak belakang dengan penjelasan OJK.

Kepala OJK Kepulauan Riau (Kepri), Sinar Danandjaya mengatakan, Bafi Group bukan merupakan lembaga jasa keuangan, sehingga tidak memiliki izin dari OJK.

"Kegiatan usaha Bafi Group bukan merupakan kegiatan lembaga jasa keuangan, sehingga tidak terdaftar dan tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengawasan maupun penindakan," ujar Sinar, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, OJK hanya berwenang mengawasi lembaga jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, hingga lembaga pembiayaan.

Sinar mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menggunakan layanan keuangan, termasuk memastikan legalitas perusahaan maupun produk yang ditawarkan.

"Perusahaan dan produknya wajib memiliki izin dari regulator," tuturnya.

Terkait adanya indikasi penipuan, masyarakat diminta untuk melaporkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) dengan melengkapi data diri, bukti transaksi, hingga kronologis kejadian.

Dan untuk memastikan legalitas suatu perusahaan, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp.

Sementara itu dalam unggahan terbarunya, OS influencer dengan pengikut 580 ribu di Instagram itu telah memberikan klarifikasinya.

Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik itu, ia mengakui telah keliru dalam mempromosikan layanan itu tanpa memastikan status legalitasnya terlebih dahulu. 

Ia menyebut niatnya mempromosikan hanya membantu masyarakat yang terjerat pinjol agar tidak salah langkah seperti aksi bunuh diri. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved