Jumat, 8 Mei 2026

PEMKO BATAM

Nasib Gustian Riau Masih Menggantung Buntut Video Viral, BKPSDM Batam Tunggu Update Polisi

Sekda Batam Firmansyah mengatakan proses administratif terkait Gustian Riau masih ditangani BKPSDM Batam. Sanksinya masih dibebastugaskan dari Kadis

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id
NASIB GUSTIAN RIAU - Foto Gustian Riau saat menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Nasib Gustian Riau buntut video viral di Batam masih menggantung, BKPSDM tunggu hasil pemeriksaan polisi terkait kasus ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, belum menjatuhkan sanksi tambahan kepada Gustian Riau selain keputusan pembebastugasan yang telah diberlakukan sejak 31 Desember 2025 lalu. 

Proses penanganan kasus yang menyeret Gustian buntut video dugaan asusila di Batam yang sempat viral ini masih berjalan, dan berada di tahap koordinasi dengan instansi terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengatakan saat ini proses administratif masih ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Prosesnya masih di BKPSDM,” ujar Firmansyah, Minggu (26/4/2026).

Firmansyah menjelaskan, Pemko Batam masih menunggu laporan resmi dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait perkembangan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang melibatkan Gustian Riau

Menurutnya, hasil dari proses hukum tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Karena masih dalam penanganan pihak kepolisian, kami belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut sebelum ada kejelasan hasil pemeriksaan,” kata Firmansyah.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Batam, Suhaemi, mengaku pihaknya juga belum menerima informasi terbaru dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami masih menunggu laporan dari pihak kepolisian. Sampai sekarang belum ada informasi terbaru yang kami terima,” katanya.

Sebagai langkah awal, Pemko Batam telah membebastugaskan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, sehingga untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya,” ujar Suhaemi.

Meski demikian, ia mengatakan status Gustian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tetap berlaku. Pembebastugasan hanya dilakukan pada jabatan struktural yang diembannya.

“Status ASN-nya masih melekat, hanya jabatan kepala dinas yang dinonaktifkan sementara,” katanya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, posisi Kepala Disperindag Batam saat ini diisi oleh Pelaksana harian (Plh) hingga ada keputusan resmi dari pemerintah daerah. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved