Selasa, 5 Mei 2026

LC DI BATAM TEWAS

Besok Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam, Tim Hotman Paris Buka Suara

Dari laman SIPP, sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri di Batam dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (27/4/2026) besok

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Para tersangka pembunuhan Dwi Putri, yakni Wilson Lukman, Anik alias Meylika, Papi Tama, dan Papi Charles usai jalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Dwi Putri, Senin (27/4/2026) besok 

Tindakan itu dilakukan di sebuah mess atau kontrakan pekerja ladies companion (LC) di Perumahan Jodoh Permai Blok D28, Batuampar, Kota Batam, pada akhir November 2025 lalu.

Korban disebut datang ke lokasi setelah melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion melalui media sosial.

Namun, karena tidak mengikuti ritual mistis yang diminta oleh pemberi kerja, ia dianiaya secara brutal oleh atasannya tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka yakni Wilson Lukman, Anik alias Meylika, Papi Charles, dan Papi Tama.

Keempatnya diduga terlibat dalam rangkaian penganiayaan yang berlangsung berhari-hari hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved