PEKERJA DITABRAK FORKLIFT DI ASL BATAM
Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard Batam Tewaskan Pekerja Subkon, Polisi Dalami Kelalaian dan K3
Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja subkontraktor berinisial DLT di kawasan PT ASL Shipyard Batam terus bergulir.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Di tempat terpisah, Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, penyidik setidaknya sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini.
Empat saksi berasal dari pelapor, perwakilan subkon PT Sinar Cendana, perwaklian subkon operator forklift dari PT LA dan gatekeeper.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengambil keterangan operator forklift berinisial DI yang menabrak korban DLT.
Namun hingga kini, status hukum operator belum ditetapkan.
Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kemarin kami ambil keterangan dia (DI) usai kejadian itu. Karena alat bukti kami masih belum lengkap untuk menaikkan status dia, sekarang kita wajibkan dia wajib lapor," tambahnya, Senin (27/4/2026).
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Termasuk memeriksa pihak Health, Safety, and Environment (HSE) atau bagian keselamatan kerja perusahaan.
"Untuk dari safety, HSE kita belum periksa. Mungkin ke depannya kita mau periksa terkait safety dari pihak ASL," tuturnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kapolresta-Barelang-KBP-Anggoro-3012.jpg)