Minggu, 3 Mei 2026

Ratusan Rumah di Batu Aji Terkendala Bayar UWT, BP Batam Ungkap Penyebabnya

BP Batam belum dapat memproses pembayaran perpanjangan UWT atas ratusan rumah di kawasan Puskopkar, Batu Aji

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Dok Bp Batam
BERI TANGGAPAN - Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana tanggapi persoalan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) tahap kedua terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam ungkap kendala terkait masalah pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) tahap kedua terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batu Aji.

BP Batam belum dapat memproses pembayaran perpanjangan UWT atas rumah-rumah itu, lantaran pihak pengembang, Puskopkar, belum menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana menyebut, berdasarkan data penerimaan negara, ratusan rumah di Perumahan Puskopkar tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena berada di luar PL (Penetapan Lokasi) induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama," kata Harlas dalam keterangan tertulis BP Batam, Sabtu (2/5/2026).

Ia melanjutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Terkait kondisi ini, Harlas menegaskan BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.

"Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik," ujar Harlas.

Ia menegaskan proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat. 

Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan ini dapat teratasi secara tepat dan terukur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved