Kamis, 7 Mei 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Lapo Tuak

Daftar 7 Berita Pilihan Tribun Batam Hari Ini Selasa 5 Mei 2026, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Lapo Tuak

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/ronnye lodo laleng
EVAKUASI - Polisi mengevakuasi jenazah Alboin Hutahayan (57) yang ditemukan meninggal di Lapo Tuak, Jalan Kijang Lama, Batu 6, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (4/5/2026) sore. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang pria bernama Alboin Hutahean (57) ditemukan meninggal dunia di Lapo Tuak, Jalan Kijang Lama, Batu 6, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pria di Tanjungpinang itu ditemukan dalam kondisi telungkup pada Senin, (4/5/2026) sekira pukul 17.20 WIB.
 
Ia pertama kali tersebut pertama kali diketahui warga sekitar yang kemudian langsung melaporkan peristiwa ini kepada Polsek Tanjungpinang Timur. 

Di Karimun, Pemadaman listrik meluas sempat melanda wilayah Tanjung Balai Karimun pada Senin (4/5/2026) dini hari.

Gangguan ini dipicu oleh kerusakan pada kubikel di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Kabupaten Karimun.

Akibat gangguan tersebut, sejumlah wilayah di Tanjung Balai Karimun mengalami padam listrik secara serentak, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

Manager ULP PLN Rayon Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses perbaikan masih terus dilakukan oleh tim teknis.

Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini, berikut informasinya :

Duduk Perkara Dugaan Pencurian 49 Ton Besi Bekas di PT BAI, Polres Bintan Segera Tetapkan Tersangka

MAPOLRES BINTAN - Tangkap layar Instagram @polres_bintan saat Apel Kesiapan Power On Hand Polres Bintan pada Perayaan Hari Buruh Internasional Tahun 2026 (May Day) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), baryu-baru ini. Penyidik Polres Bintan bakal mengumumkan tersangka dugaan pencurian 49 ton besi bekas di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang terjadi pada 11 Maret 2026. Penetapan tersangka menurut Kapolres Bintan, setelah gelar perkara.
MAPOLRES BINTAN - Tangkap layar Instagram @polres_bintan saat Apel Kesiapan Power On Hand Polres Bintan pada Perayaan Hari Buruh Internasional Tahun 2026 (May Day) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), baryu-baru ini. Penyidik Polres Bintan bakal mengumumkan tersangka dugaan pencurian 49 ton besi bekas di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang terjadi pada 11 Maret 2026. Penetapan tersangka menurut Kapolres Bintan, setelah gelar perkara.(TribunBatam.id via Instagram @polres_bintan)
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Polres Bintan segera tetapkan tersangka dugaan pencurian 49 ton besi bekas di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) pada Rabu, 11 Maret 2026.
  • Penetapan tersangka menurut Kapolres Bintan, dilakukan setelah gelar perkara. Polisi telah meminta keterangan 37 saksi, termasuk saksi ahli.
  • Amankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTv.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bintan masih menyelidiki kasus dugaan pencurian 49 ton besi bekas di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, 11 Maret 2026.

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengungkap jika aksi dugaan pencurian itu dilaporkan ke polisi pada 12 Maret 2026, atau satu hari setelah kejadian.

Penyidik Polres Bintan sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 37 orang sebagai saksi.

Mereka juga telah mengamankan sejumlah bukti pendukung, salahsatunya rekaman CCTv dari lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya

Sempat Jadi Sorotan, Terdakwa Pembunuhan Dwi Putri di Batam Jelaskan Penampilan Berubah Drastis

PEMBUNUHAN DWI PUTRI DI BATAM - Terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini, Salmiati alias Papi Charles (krem) dan Putri Eangelina alias Papi Tama (hitam) saat digiring di sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/4/2026) sore.
PEMBUNUHAN DWI PUTRI DI BATAM - Terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini, Salmiati alias Papi Charles (krem) dan Putri Eangelina alias Papi Tama (hitam) saat digiring di sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/4/2026) sore.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penampilan dua terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini yang mengenakan hijab saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya terjawab.

Seorang terdakwa, Salmiati alias Papi Charles mengatakan, keputusan tersebut merupakan keinginan pribadi, bukan karena paksaan dari pihak mana pun.

Sidang perdana perkara pembunuhan di Batam ini sebelumnya berlokasi di ruang Wirdjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (27/4)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved