Tersinggung Omongan Parang Berbicara, Pria di Batam Ini Nekat Serang Tetangga
Gara-gara tersinggung omongan, AM (59) membawa sebilah parang ke rumah S (54) di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam
"Sebelum pembacokan, korban dan pelaku ini cek-cok. Pelaku langsung menganiaya korban," ujar Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, Selasa (5/5/2026)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Tersinggung ucapan
Polisi menyebut, insiden itu dipicu ketersinggungan yang kemudian memancing emosi pelaku hingga berujung kekerasan.
"Motifnya, pelaku ini tersinggung dengan ucapan korban. Peristiwa ini berawal saat pelaku menegur anak korban, lalu korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati," jelas Alex.
Namun demikian, Alex mengaku belum merinci secara detail kata-kata yang diucapkan korban hingga memicu emosi pelaku tersebut.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sungai Beduk kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Hasilnya, AM berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.
"Pelaku kita amankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Pemko Batam Bebaskan PBB untuk Rumah dengan NJOP Dibawah Rp120 Juta |
|
|---|
| BP Batam Sambut Baik Kolaborasi dengan TVRI Untuk Semarakkan Piala Dunia 2026. |
|
|---|
| Jadwal Mati Air di Batam Hari Ini Rabu 6 Mei 2026, Inilah Daftar Wilayah yang Terdampak |
|
|---|
| 4th Batam Bintan Golf Tournament 2026 Resmi Dimulai, Hadirkan Pengalaman Golf Eksklusif |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan, Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaku-pembacokan-piayu.jpg)