Kamis, 7 Mei 2026

Tersinggung Omongan Parang Berbicara, Pria di Batam Ini Nekat Serang Tetangga

Gara-gara tersinggung omongan, AM (59) membawa sebilah parang ke rumah S (54) di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam

Tayang:
Tribun Batam/Dok. Polsek Sei Beduk
Kolase pelaku pembacokan AM (59) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk 

"Sebelum pembacokan, korban dan pelaku ini cek-cok. Pelaku langsung menganiaya korban," ujar Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, Selasa (5/5/2026)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Tersinggung ucapan 

Polisi menyebut, insiden itu dipicu ketersinggungan yang kemudian memancing emosi pelaku hingga berujung kekerasan.

"Motifnya, pelaku ini tersinggung dengan ucapan korban. Peristiwa ini berawal saat pelaku menegur anak korban, lalu korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati," jelas Alex.

Namun demikian, Alex mengaku belum merinci secara detail kata-kata yang diucapkan korban hingga memicu emosi pelaku tersebut.

Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sungai Beduk kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. 

Hasilnya, AM berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.

"Pelaku kita amankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved