BERITA POPULER BATAM
Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Niat Cari Kerja, 2 Pria Asal Belawan Jadi Jambret di Batam
Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Niat ke Batam mau Cari Kerja, 2 Pria Asal Belawan malah Jadi Jambret, sudah berakhir sejak Januari 2026
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fakta baru terungkap dari dua pelaku jambret ungkap kasus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dan Satreskrim Polresta Barelang.
Kepada polisi, mereka ternyata sudah berulang kali beraksi di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya Rts dan Ssl mengaku telah melakukan penjambretan di empat lokasi berbeda sejak Januari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Barelang melalui Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan menyebut para pelaku jambret di Batam ini menurutnya tidak memiliki target khusus.
Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Beraksi Pakai Surat Rekomendasi Resmi Pemerintah
Ringkasan Berita:
- Anggota Polresta Barelang membongkar penyelewengan BBM subsidi Pertalite yang menggunakan surat rekomendasi resmi dari pemerintah.
- Beraksi sekitar satu tahun, polisi mengungkap jika surat rekomendasi pelaku peroleh melalui calo.
- Tak hanya merugikan Negara, jatah BBM subsidi untuk nelayan lokal jadi berkurang. Selain ancaman kebakaran.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi kembali membongkar penyalahgunaan BBM subsidi di Batam yang seharusnya untuk nelayan lokal.
Praktiknya kali ini bukan sekadar penimbunan, melainkan memanfaatkan surat rekomendasi resmi yang diduga diperoleh lewat calo dan digunakan berulang hingga satu tahun.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Barelang melalui Unit Tipidter setelah membuntuti pelaku yang membeli Pertalite dalam jumlah besar di SPBU Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, (30/4/2026) pagi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku membeli BBM menggunakan satu surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
Resmi Berlaku Mulai Pekan Ini, ASN di Natuna WFH Setiap Jumat, Pegawai Diminta Tetap Disiplin
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat akhirnya resmi diberlakukan mulai pekan ini.
Pemerintah Kabupaten Natuna menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/394/BKPSDM/V/2026, tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Natuna diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, dengan sistem kombinasi bersama Work From Office (WFO).
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan penerapan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern dan berbasis kinerja.
Berita Pilihan Tribun Batam
Berita Pilihan
daftar berita pilihan hari ini
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
Berita Populer
Jambret di Batam
| Daftar 7 Berita Pilihan, Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Lapo Tuak |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Janji BP Batam Untuk UWT 214 Unit Rumah di Batuaji |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari ini, BP Batam Jelaskan Kenapa UWT Perumahan Puskopkar Belum Diproses |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polisi Ungkap Identitas Jasad Wanita Bertato Diana di Lingga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaku-jambret-karyawan-PT.jpg)